Revisi UU Sisdiknas: DPR-Kemendikbudristek Keukeuh …

UU Sisdiknas
Pro dan Kontra Revisi UU Sisdiknas terus bergulir. Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Undang-Undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sudah berumur 19 tahun sedang direvisi. Nantinya revisi UU Sisdiknas ini bakal melebur tiga UU menjadi satu.

Selain UU Sisdiknas itu sendiri, juga UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Revisi UU Sisdiknas ini dimotori oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menyikapi masuknya revisi UU Sisdiknas dalam Prolegnas, anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira, mengatakan, saat ini banyak regulasi, khususnya UU di sektor pendidikan yang justru menciptakan situasi tumpang tindih.

“Antara satu undang-undang, dengan undang-undang lainnya,” kata Andreas, di Jakarta Jumat, 4 Maret 2022.

Menurutnya, terlalu banyak UU yang berada di bawah rezim regulasi pendidikan. Padahal regulasi-regulasi ini seharusnya bisa disatukan.

“Menurut saya akan lebih baik. Sampai saat ini kita masih menunggu naskah akademik dan draft usulan dari Kemendikbudristek,” ujarnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjanjikan bawa revisi UU Sisdiknas bakal melibatkan partisipasi publik.

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar tidak perlu khawatir, mengingat saat ini revisi UU Sisdiknas masih berada di tahap awal, yaitu perencanaan.

“Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Anindito.

“Revisi UU Sisdiknas telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif,” ujarnya.

Sebelumnya, Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) meminta pembahasan revisi UU Sisdikdnas yang diinisiasi Kemendikbudristek agar ditunda.

Salah satu perwakilan KoPI, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan, pembahasan revisi UU Sisdinkas ini dilakukan dengan tidak terbuka secara penuh.

“Tidak setiap pemangku kepentingan mendapatkan akses yang penuh terhadap dokumen dan diberikan waktu yang terlalu singkat untuk mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap substansi dokumen penting ini,” terang Unifah.

Revisi UU Sisdiknas ini juga, kata Unifah, belum menjawab masalah utama guru, yaitu fragmentasi aturan yang membuat tata kelola guru karut marut. Pendekatan omnibus law dengan menyatukan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Perguruan Tinggi sama sekali tidak mencukupi untuk mengatur tata kelola guru yang selama ini diabaikan.

“Ini mengakibatkan guru semakin termarginalisasi baik dari segi profesionalisme maupun kesejahteraan,” tandas Unifah.

Diketahui, KoPI merupakan perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan di Indonesia. KoPI beranggotakan dua belas organisasi pendidikan, yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), PGRI, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (LP Maarif NU), Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Selain itu juga Perguruan Taman Siswa/Ka BMPS, Forum Komunikasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan (FKLKP), Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri (PPTKN), Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. (des)***