DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Empat Raperda

WhatsApp Image 2022 06 07 at 07.36.00 1200x800 1
(Foto: Humas DPRD Pangandaran)

ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., menyebutkan, sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari 4 Komisi DPRD diparipurnakan.

Empat Raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Drainase, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan, empat buah Raperda ini dibuat sesuai tahapan dari jauh-jauh hari dan berasal dari tiap Komisi yang masing-masing menyerahkan satu buah.

“Pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda), digelar bersama sama dengan Pemerintah Daerah yang nantinya melahirkan Perda Inisiatif dengan Perda prakarsa Pemda,” kata Asep, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, di Gedung DPRD Pangandaran.

“Dari hasil seminar, rancangannya dibuat oleh Komisi dan dirapatkan di internal melalui Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Pangandaran. Hari ini sesuai Pemendagri, pembahasan Paripurna dibagi menjadi 2 tingkat, pertama dan kedua. Kemudian dibentuk Pansus,” tambahnya.

Selanjutnya Asep mengatakan, setelah terbentuk Panitia Khusus dilanjutkan pembahasan terkait substansi materi bersama dengan Pemda serta diperluas dengan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

“TPI harus dengan KUD, Pesantren ya dengan pesantren, Drainase yang dengan pemangku kebijakan soal ini, apalagi harus diperluas karena ada multifungis,” terangnya.

Asep menambahkan, dari tahapan-tahapan yang sudah dilalui, pihaknya menargetkan dalam waktu sebulan empat Raperda ini sudah menjadi Perda meskipun paling lambat bisa setahun.

“Itu dibolehkan, tapi kita ada agenda-agenda lain. Apakah nanti bisa jadi Perda, bisa juga tidak. Tergantung dari Pembahasan Pansus dan hasil ketetapan Paripurna,” tandasnya. ***