RUU Sisdiknas, Rektor Unpas: Jangan Tambah lagi Paradoks di PTS

WhatsApp Image 2022 09 17 at 2.57.06 PM
Penyerahan draf masukan RUU Sisdiknas kepada Anggota Komisi X DPR RI, Sodik Muhadjid, (Foto: Humas Unpas).

ZONALITERASI.ID – Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Prof. Eddy Jusuf Sp, mengatakan, di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) kerap terjadi paradoks.

Itu terlihat antara lain dari distribusi anggaran. PTS hanya menerima gelontoran dana sekitar 6 persen, padahal kontribusi PTS terbilang cukup besar dalam menunjang kemajuan pendidikan Indonesia.

“Saya harap RUU Sisdiknas tidak menambah paradoks yang selama ini terjadi di PTS dan masukan yang diberikan bisa memberi arah perjalanan pendidikan, sehingga terwujud SDM Indonesia yang lebih baik,” kata Eddy saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Unpas, Sabtu, 17 September 2022. FGD digelar untuk menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Sisdiknas.

Pada kesemparan sama Rektor Universitas Parahyangan, Mangadar Situmorang, Ph.D., menuturkan, persoalan krusial yang membuat RUU Sisdiknas banyak dikritisi berkaitan dengan proses pembuatan, isi peraturan, dan implementasi yang menunjukkan paradoks, imperfeksi, dan inkompatibilitas.

“Ada ketidaksesuaian tataran idealisme, politis, dan aspek legal RUU Sisdiknas, serta urgensi penggabungan tiga UU. Ini bisa jadi dipengaruhi kepentingan dan kekuatan politik, kelembagaan atau unit kerja yang mengimplementasikan RUU Sisdiknas, juga ketersediaan SDM dan pembiayaan,” terangnya.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan menilai, draf RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen belum cukup.

“Kalau mau menyatukan ketiganya, menurut saya tidak cukup karena rancang bangun dari substansi dan materinya tidak mewakili. Model Omnibus Law yang hendak diaplikasikan di RUU Sisdiknas belum utuh, karena selain terbatas pada tiga UU, juga belum menyatukan seluruh regulasi pendidikan,” tegasnya.

Ia menandaskan, mestinya pemerintah mengakomodir masukan secara masif sebelum draf RUU Sisdiknas masuk ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pembahasan RUU Sisdiknas belum memberikan alternatif yang konkret, sistematis, dan terstruktur dalam membenahi persoalan regulasi dan kebijakan pendidikan.

“RUU Sisdiknas juga belum mampu menjawab disharmoni atau tumpang tindih dari berbagai peraturan perundang-undangan soal pendidikan. Ditambah persoalan jaminan pemenuhan hak-hak dan akses pendidikan bagi seluruh warga negara,” paparnya.

Sementara anggota Komisi X DPR RI, Sodik Mudjahid, menerima aspirasi yang disampaikan dalam forum untuk ditampung dan diteruskan ke pemerintah.

“UU yang dirancang harus dapat menjawab peradaban umat dan dinamika masyarakat ke depan,” ujarnya. (des)***