ZONALITERASI.ID – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, menghadiri Rapat Paripurna ‘Rancangan KUA dan Rancangan PPAS T.A. 2024’, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ini nantinya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD yang akan ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan fakta integritas pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dalam penjelasannya menyampaikan kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2024 akan fokus pada prioritas sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja;
2. Pengembangan ekonomi masyarakat melalui program ekonomi kreatif;
3. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan penanganan stunting;
4. Peningkatan kapasitas pendidikan dan kesetaraan;
5. Peningkatan indeks investasi melalui infrastruktur dan konektivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Keenam fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Kerja dan Fraksi Persatuan menyetujui dan menerima Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran untuk dibahas lebih lanjut.
Bermanfaat bagi Masyarakat
Jeje dalam paparannya menjelaskan mengenai dinamika yang terjadi khususnya pasca pandemi Covid-19, yang berpengaruh pada sektor perekonomian.
Dia menuturkan, di sisa masa jabatan, dirinya berkomitmen untuk berupaya mengambil langkah-langkah dengan memprioritaskan pada persoalan yang fundamental serta mengupayakan pembiayaan dalam rangka pencapaian target.
“Apapun yang menjadi alternatif pilihan tidak ada yang enak, tetapi bermanfaat bagi masyarakat adalah hal yang paling utama,” pungkas Jeje.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Kepala Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah Setda Kabupaten Pangandaran, serta pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (des)***