Badan Anggaran DPRD Pangandaran Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2024

WhatsApp Image 2023 09 18 at 15.22.41
Badan Anggaran DPRD Pangandaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, pada Jumat, 15 September 2023, (Foto: DPRD Pangandaran).

Z0NALITERASI.ID – Badan Anggaran DPRD Pangandaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, pada Jumat 15 September 2023. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang disebabkan karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan KUA APBD.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 bahwa kepala daerah menyampaikan dokumen Perubahan KUA serta Perubahan PPAS kepada DPRD dalam waktu bersamaan untuk selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani pada waktu bersamaan pula. Sehingga, keterpaduan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD akan lebih efektif.

“Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, telah terjadi berbagai perkembangan yang berpengaruh terhadap pokok-pokok kebijakan keuangan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Untuk mengantisipasi adanya berbagai perkembangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2023 yang diawali dengan pembahasan dan penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar perubahan. Kami menaruh harapan bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini dapat mewarnai dan mempunyai makna yang sangat berarti terhadap jalannya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, paling tidak Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 dapat dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2023,” katanya.

Selanjutnya Asep mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 161 Ayat (2) dinyatakan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d. keadaan darurat; dan/atau
e. keadaan luar biasa.

Bekerja Optimal

Menurut Asep, Badan Anggaran DPRD Pangandaran telah bekerja dengan optimal untuk mengkaji berbagai sumber dan bahan yang dijadikan instrumen pembahasan dengan dilandasi semangat yang selalu mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan serta keinginan untuk menyelesaikan tugas dengan tepat waktu serta hasil yang memadai.

Langkah-langkah pembahasan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

1. mengkaji efektifitas dan efisiensi struktur perubahan kua serta perubahan ppas tahun anggaran 2023;

2. mengkaji upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah;

3. mengkaji dan menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan, menentukan urutan program dalam masing-masing urusan dan menyusun sementara untuk masing-masing program untuk disepakati menjadi program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada skpd untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan rka-skpd pada perubahan tahun anggaran 2023.

Asep menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan materi Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2023, prioritas seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah
Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp961.739.324.853,00 dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.271.193.812.866,00. Bertambah sebesar Rp309.454.488.013,00.

2. Belanja Daerah
Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp983.514.549.013,00. Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.733.713.176.401,00. Bertambah sebesar Rp750.198.627.388,00.

3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan pembiayaan
Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp26.775.224.160. Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp612.519.363.535,00. Bertambah sebesar Rp585.744.139.375,00.

b. Pengeluaran pembiayaan
Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000,00. Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp150.000.000.000,00. Bertambah sebesar Rp145.000.000.000,00.

c. Pembiayaan netto
Ssebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.775.224.160,00. Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp462.519.363.535,00. Bertambah sebesar Rp440.744.139.375,00.

“DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3.510.249.369,00. Anggaran tersebut merupakan pengurangan dari kegiatan perjalanan dinas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; perjalanan dinas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024; dan perjalanan dinas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan usul pemerintah daerah.
Adapun efisiensi anggaran tersebut agar dialokasikan untuk pemberian bonus atlet, baik yang berada di bawah koni maupun MPCI serta kegiatan kemasyarakatan lainnya,” tutur Asep.

Seluruh Fraksi Setuju

Asep mengatakan, Badan Anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi-fraksi.

“Alhamdulillah seluruh fraksi DPRD telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan Badan Anggaran dan menyetujui terhadap rancangan perubahan KUS serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi perubahan kua serta perubahan ppas tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti ke depan, antara lain:
1. Perubahan-perubahan yang terjadi pada perubahan anggaran 2023 diutamakan untuk program/kegiatan prioritas.
2. Perlu menyusun strategi untuk percepatan penyerapan anggaran.
3. Perlu adanya sinergitas dari aspek perencanaan dan regulasi terkait nomenklatur dan kriteria program kegiatan yang mendukung visi dan misi bupati/wakil bupati pangandaran.
4. Dengan telah ditetapkannya Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, pemerintah daerah mohon kiranya dapat segera menyusun dan menyampaikan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Pangandaran. (des)***

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *