ZONALITERASI.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, setiap calon murid berhak menerima ataupun menolak hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) SPMB 2026. Namun, calon murid harus tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang tercantum pada akun masing-masing.
Sebagai informasi, hasil PCMB SPMB Jawa Barat telah diumumkan pada Sabtu, 13 Juni 2026. Calon murid bisa langsung mengecek pengumuman tersebut dalam melalui akun masing-masing di laman spmb.jabarprov.go.id
“Terkait kuota kelulusan, apabila hingga batas akhir perangkingan pada 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB status peringkat pada akun masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota,” jelas Purwanto dalam laman resmi Disdik Jabar, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Purwanto menyebutkan, untuk memastikan validitas keputusan yang diambil, sistem telah menyediakan tiga tahap konfirmasi.
“Kami mengingatkan bahwa keputusan untuk menerima maupun menolak hasil pemetaan ini bersifat final dan mengikat sehingga calon murid diharapkan mempertimbangkan pilihannya dengan cermat,” ujarnya.
Bagi calon murid baru yang menerima hasil pemetaan, sebut Purwanto, proses selanjutnya adalah wajib mengikuti daftar ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan SPMB Tahap 1 dan Tahap 2.
“Sedangkan calon murid baru yang menolak hasil pemetaan, dapat langsung mengubah pilihan ke sekolah swasta atau madrasah aliah (MA), maupun mengikuti SPMB Tahap 2 apabila masih tersedia kuota setelah seluruh data pemetaan yang berada dalam antrean telah terakomodir,” terangnya.
Adapun bagi calon murid baru yang tidak memberikan pilihan, baik menerima maupun menolak hasil pemetaan, status mereka akan tetap dinyatakan status quo pada Tahap 1 hingga berakhirnya masa daftar ulang.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan tersebut mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur. Kuota yang kosong selanjutnya akan diisi oleh calon murid dalam antrean Tahap 2 yang telah tercantum dalam data pemetaan. Apabila kuota masih tersedia, sisa kuota tersebut dapat diisi oleh pendaftar baru pada SPMB Tahap 2 sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Purwanto. (des)***











