Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti Rombak Sistem Sertifikasi Guru

images
Mendikdasmen, Prof. Abdul Mu'ti, akan merombak sistem sertifikasi guru. (Ilustrasi: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, akan merombak sistem sertifikasi guru. Perombakan ini bertujuan meningkatkan kualitas guru serta mendorong guru untuk terus berkembang dan berkontribusi pada pendidikan.

“Perombakan sistem sertifikasi guru ini bertujuan agar guru lebih terdorong untuk mengembangkan diri. Rencananya, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diikuti guru akan mengalami perubahan materi dengan tambahan topik baru, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai,” kata Prof. Abdul Mu’ti, dilansir dari laman Kemendikbud, Rabu, 13 November 2024.

“Materi tambahan ini akan memperkaya kemampuan guru dalam memberikan pendidikan yang menyeluruh, terutama dalam hal pendampingan dan penanaman nilai-nilai penting kepada siswa,” sambungnya.

Prof. Abdul Mu’ti berharap dengan perubahan sistem ini, guru dapat memberikan pengajaran yang lebih berkualitas, sekaligus memenuhi kebutuhan pendidikan nasional yang semakin kompleks.

“Melalui tunjangan ini, diharapkan guru tidak hanya bekerja karena tuntutan profesi semata, tetapi juga mengajar dengan sepenuh hati sebagai bentuk pengabdian. Tunjangan sertifikasi ini juga harus diiringi peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan,” tegasnya.

Anggaran Sertifikasi Guru

Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, demi keberhasilan implementasi skema sertifikasi guru yang baru, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan yang besar pada tahun 2025.

“Anggaran pendidikan tahun depan merupakan yang terbesar yang pernah ada, dengan tujuan untuk tidak hanya meningkatkan kompetensi guru tetapi juga memberikan tambahan kesejahteraan bagi mereka. Sebagai bagian dari program kesejahteraan ini, pemerintah juga merencanakan tambahan gaji sebesar Rp2 juta bagi para guru yang telah bersertifikasi,” terangnya.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para guru sekaligus menambah semangat mereka dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik. Seluruh guru di Indonesia dapat siap beradaptasi dan menghadapi tantangan baru,” tambahnya.

Dampak Positif untuk Kualitas Pendidikan

Prof. Abdul Mu’ti yakin reformasi ini dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

“Peran guru sangat krusial dalam mencetak generasi penerus bangsa, dan karena itu, investasi dalam pengembangan kompetensi guru harus menjadi prioritas. Melalui guru yang lebih kompeten dan berkomitmen, pendidikan di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dan bersaing di tingkat global,” katanya.

Diketahui, program sertifikasi guru diperuntukkan bagi guru berstatus PNS, PPPK, dan honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan insentif finansial bagi guru yang telah lulus uji kompetensi, sebagai pengakuan atas kompetensi dan kualifikasi mereka.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, besaran dari tunjangan ini yaitu satu kali gaji pokok. Dengan mekanisme pembayaran dilakukan setiap satu kali dalam tiga bulan atau triwulan. (des)***