DPRD Pangandaran: Selesaikan Persoalan Eks Pedagang Pasar Wisata secara Kondusif dan Sesuai Aturan

pasar wisata pangandaran yang konon dicap pasar wanita 169 1
Eks Pasar Wisata Pangandaran, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran meminta persoalan eks pedagang Pasar Wisata diselesaikan secara kondusif dan sesuai aturan. Dengan begitu, persoalan tersebut tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Pangandaran, Otang, mengatakan, DPRD hanya menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait hasil pendataan pedagang eks Pasar Wisata yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah. Dari hasil identifikasi, terdapat sekitar delapan orang yang belum memeroleh haknya.

“Kami menerima aspirasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang memiliki bukti dan saksi, silakan disampaikan melalui prosedur yang jelas,” ujar Otang, saat menerima audiensi masyarakat eks pedagang Pasar Wisata, Rabu, 13 Mei 2026.

“DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan penerima kios maupun hunian karena keputusan teknis sepenuhnya berada di pemerintah daerah dan dinas terkait. DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka,” tambahnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat eks pedagang Pasar Wisata, Ai Giwang, mengungkapkan, pihaknya mendampingi warga yang merasa belum mendapatkan haknya.

Dia memastikan perjuangan tersebut bukan untuk mengambil hak pihak lain, melainkan memastikan aspirasi pedagang eksisting dapat terakomodasi.

“Ini bukan soal mencabut hak masyarakat yang sudah menerima. Kami hanya memperjuangkan warga eks Pasar Wisata yang hingga kini belum terakomodasi,” katanya.

Ai Giwang meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menggiring persoalan menjadi perpecahan di masyarakat.

“Penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan kondusivitas,” pungkasnya. ***