PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Istilah Zonasi Akan Dihapus

6690e5761b218
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 istilah zonasi akan dihapus. (Foto: its.ac.id)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebutkan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 istilah zonasi akan dihapus.

“Itu aturannya sudah ditetapkan presiden, tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain jadi tunggu saja sampai keluar,” kata Mu’ti, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, dilansir dari detikEdu, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Mu’ti, konsep PPDB sudah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Kabinet. Konsep tersebut didasarkan pada hasil kajian.

“PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Dan sudah kami serahkan hasil kajian kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretariat Kabinet),” terang Mu’ti.

Mu’ti meminta masyarakat, siswa dan guru untuk menunggu informasi resmi. Ia  menuturkan, pihaknya tengah menunggu arahan dan kebijakan Presiden Prabowo.

“Sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden,” kata Mu’ti.

Bocoran Konsep Baru Zonasi PPDB

Sebelumnya, konsep baru PPDB disampaikan oleh Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Ia mengatakan, ada tiga skema zonasi yang disiapkan. Skema pertama yakni penerapan yang baru, zonasi dengan perbaikan, dan zonasi dengan skema lama.

“Ya kami menunggu sidang kabinet di Bapak Presiden, prinsipnya kami dari Kementerian, Pak Abdul Mu’ti sudah menyiapkan beberapa skema usulan ke Bapak Presiden. Setelah ini menunggu rapat dari Bapak Presiden kapan dibahas,” kata Fajar, Senin, 3 Desember 2024.

Terkait dua skema perbaikan dalam sistem zonasi, Mu’ti mengatakan salah satunya akan tetap ada tapi sifatnya fleksibel. Skema tersebut dirancang berdasarkan kasus seorang siswa di Ciputat.

“Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat,” jelas Mu’ti.

Mu’ti berharap, tidak ada lagi siswa yang terkendala daftar karena urusan administrasi. Sehingga pihaknya mempertimbangkan soal hal tersebut.

“Cuma karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. Nah, yang begini kan harus kita lihat,” tambahnya. ***