ZONALITERASI.ID – Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat menolak jika bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) akan diganti menjadi beasiswa.
Penolakan itu dilontarkan FKSS Jawa Barat karena perubahan BPMU menjadi beasiswa bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017.
“Tanggal 9 Maret 2025 adalah batas akhir pengajuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan yang akan disyahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Poin pentingnya, saya atas nama FKSS Jawa Barat menolak bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) menjadi beasiswa karena ini bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017,” kata Ketua Umum FKSS Jawa Barat, Ade Hendriana, dalam tayangan video yang dirilis dalam media sosial Facebook, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Ade membeberkan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, pendidikan di Jawa Barat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 2, menyebutkan bahwa dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat bersumber di antaranya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tak hanya itu, lanjut Ade, pada Pasal 62 Ayat 1, ada klausul yang menyebutkan, pendanaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
Lalu, pada Pasal 77 Ayat 1 tercantum, pemerintah daerah wajib memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapat pendidikan menengah universal yang bermutu.
Sedangkan pada Pasal 77 Ayat 2 disebutkan, pendidikan universal dilaksanakan untuk melaksanakan rata-rata lama sekolah dan partisipasi anak sekolah sampai dengan jenjang pendidikan menengah 12 tahun.
“Untuk itu apabila BPMU akan diganti menjadi beasiswa, ubah dulu regulasi yang ada Perda No. 5 Tahun 2017,” tegas Ade. (des)***