KPK Sebut Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Anjlok, Ini Respons Mendikdasmen Abdul Mu’ti

1449081696
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. (Foto: Instagram Kemendikdasmen)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, penerapan pendekatan deep learning dapat membantu penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah.

Pendekatan deep learning yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 nantinya akan menekankan pada proses penemuan makna (meaning) dalam setiap materi yang dipelajari siswa. Sehingga, pada gilirannya dapat menjadi perilaku (behaving) atau melakukan apa yang dipelajari.

Pernyataan itu disampaikan Mu’ti untuk merespons data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan indeks integritas pendidikan di Indonesia menurun. Jika pada tahun 2023 mendapatkan skor 73,7, pada tahun 2024 indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5.

“Kemendikdasmen berusaha untuk memperbaiki bagaimana agar pembelajaran tidak sekedar menjadi proses transfer of knowledge yang menekankan pada aspek knowing,” kata Mu’ti, saat konperensi pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 & Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Kamis, 24 April 2025, dikutip dari Antara.

Selanjutnya Mu’ti menyebutkan, selain penerapan pendekatan deep learning, Kemendikdasmen juga akan memperkuat keterlibatan empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, serta media massa dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk membentuk murid yang berkarakter jujur, berintegritas dan antikorupsi.

Oleh karena itu, kata Mu’ti, hasil SPI Pendidikan 2024 yang diluncurkan oleh KPK menjadi masukan bagi pihaknya untuk terus meningkatkan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan sekolah dasar dan menengah.

“Saya berharap penerapan pendekatan deep learning dan penguatan peran empat pusat pendidikan nantinya dapat menaikkan skor SPI Pendidikan pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun 2024 yang memiliki skor 69.50 atau berada pada kategori korektif,” katanya.

“Mudah-mudahan arah kebijakan itu dapat menjadi salah satu ikhtiar kami bersama untuk membangun generasi Indonesia yang hebat, sejalan dengan slogannya KPK jujur itu hebat. Saya tambahkan, jujur itu selamat. Dan jujur itu bermartabat,” sambung Mu’ti.

Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang selama ini dilakukan menjadi bagian penting dalam mendukung agenda prioritas pemerintah.

Karenanya dalam rangka mengukur dampak dari penyelenggaraan pendidikan antikorupsi tersebut, KPK menginisiasi SPI Pendidikan.

“SPI Pendidikan dilakukan untuk memetakan kondisi integritas pada tiga aspek dimensi yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan anti-korupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan,” sebutnya.

Wawan menyebutkan, dalam survei itu didapat data, indeks integritas pendidikan di Indonesia menurun. Jika pada tahun 2023, mendapatkan skor 73,7, pada tahun 2024 indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5.

“Nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif,” kata Wawan.

Kata Wawan, pada SPI Pendidikan 2024, terdapat beberapa temuan yang menarik berkaitan dengan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.

Temuan pertama ialah dalam kejujuran akademik, kasus menyontek masih ditemukan pada 78 persen sekolah dan 98 persen kampus. Dengan kata lain, menyontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus. Sementara untuk kasus plagiarisme, hasil SPI Pendidikan 2025 masih menemukan angka 43 persen pada kampus dan 6 persen pada sekolah

Temuan kedua adalah masih adanya masalah ketidakdisiplinan akademik. Sebanyak 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa yang menjadi responden mengaku pernah terlambat datang ke sekolah atau kampus.

Tidak hanya siswa dan mahasiswa, menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang terlambat hadir.

Temuan lainnya ialah terkait gratifikasi, dengan kondisi masih ditemukan 30 persen guru atau dosen, dan 18 persen kepala sekolah atau rektor yang menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.

Sementara terkait dana BOS, SPI Pendidikan 2024 menemukan masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait.

Antara lain, sebanyak 17 persen sekolah masih ditemukan pemerasan, potongan atau pungutan terkait dana BOS, sebanyak 40 persen sekolah masih ada nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek, sebanyak 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya. (des)***