ZONALITERASI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengembalikan jam masuk sekolah tingkat SD dan SMP dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi selama satu pekan terhadap penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB.
“Ini berdasarkan evaluasi, baik dari sisi psikologis dan transportasi. Perubahan ini dilakukan menyusul dampak negatif dari kebijakan sebelumnya yang menimbulkan kemacetan di sejumlah titik, terutama di sekitar kawasan sekolah,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, 21 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
Tri menjelaskan, kemacetan terjadi karena para pelajar dan pekerja berangkat di waktu yang hampir bersamaan. Itu menyebabkan penumpukan kendaraan di beberapa ruas jalan.
“Ternyata dengan bertumpuknya pada jam yang sama, ini membuat terjadi berbagai antrean dan kemudian kemacetan di beberapa ruas jalan terutama di lokasi-lokasi kawasan tempat sekolah,” ungkapnya.
Tri menambahkan, keputusan untuk mengembalikan jam masuk sekolah juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pengusaha, orangtua siswa, hingga aparatur pemerintah.
“Yang pertama tentu mendengarkan masyarakat, stakeholder pengusaha, kemudian aparat pemerintah. Sejak awal kita minta untuk mereka melakukan evaluasi dari hari ke hari,” ucapnya.
Dari hasil uji coba selama sepekan, Tri menyimpulkan, Kota Bekasi belum cocok menerapkan jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang.
Namun demikian, kebijakan masuk pukul 06.30 WIB tetap berlaku untuk pelajar tingkat SMA.
“Berdasarkan hasil uji coba selama seminggu itu ternyata tidak pas, oleh karena itu perlu adanya modifikasi, makanya bagi yang SMA 06.30 WIB, SD dan SMP jam 07.00 WIB,” terang Tri.
Tri juga mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perubahan jam masuk sekolah ini.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kota Bekasi menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB mengikuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan ini sudah berjalan selama satu pekan.
Adapun aturan tentang jam masuk sekolah dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu, diatur jam masuk sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat yang dimulai pukul 06.30 WIB. Selain jam masuk, pembelajaran juga dilakukan selama lima hari dalam sepekan yakni Senin hingga Jumat. (des)***





