ZONALITERASI.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memastikan mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai ketentuan.
Selain itu, kampus juga memperkuat pendampingan akademik agar mahasiswa lulus tepat waktu, pembinaan karakter dan kepemimpinan, pengembangan kompetensi dan soft skills, dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan prestasi
Penegasan itu disampaikan UPI menyusul kebijakan pemerintah meningkatkan anggaran program KIP Kuliah pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15,32 triliun, dengan sasaran lebih dari 1,04 juta mahasiswa di seluruh Indonesia. Angka ini naik signifikan dibandingkan Rp6,5 triliun pada 2020 dan Rp14,9 triliun pada 2025.
“UPI berkomitmen untuk tidak hanya memastikan akses pendidikan tetap terbuka, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan akademik dan pembinaan mahasiswa penerima KIP Kuliah,” tulis keterangan dari Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik (KIPP) UPI, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, sejak 2025, distribusi KIP Kuliah dilakukan berbasis data dan hasil seleksi nasional. Prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1–4 yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Skema ini dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan memastikan bantuan menjangkau mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
“Sejalan dengan kebijakan berbasis DTSEN, UPI menyesuaikan mekanisme verifikasi dan validasi penerima agar bantuan semakin tepat sasaran, khususnya bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT,” katanya.
“Mahasiswa penerima KIP Kuliah di UPI tersebar di berbagai fakultas dan program studi, mulai dari pendidikan, sains, teknologi, sosial-humaniora, seni, hingga olahraga. Kehadiran mereka memperkaya dinamika akademik sekaligus memperkuat komitmen UPI terhadap pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan,” sambungnya.
Perluas Akses Pendidikan Tinggi
Sementara itu, dalam siaran pers dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dikutip Selasa, 24 Februari 2026, Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, peningkatan anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami memastikan bantuan biaya hidup merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tandas Brian.
Mendiktisaintek juga menegaskan, perubahan jumlah penerima di perguruan tinggi tertentu merupakan konsekuensi dari sistem distribusi berbasis data dan hasil seleksi, bukan pengurangan anggaran secara nasional. (des)***











