ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi Pendidikan Al-Qur’an untuk Anak Usia Dini (PAUDQU). Regulasi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama ini antara lain akan mengatur PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan, pendidikan berbasis Al-Qur’an harus berkembang selaras dengan perkembangan pendidikan formal dan non-formal.
“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al-Qur’an berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal, dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal dan LPQ yang terus diperkuat sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi,” ujar Basnang Said, dikutip dari laman Kemenag, Senin, 13 April 2026.
Menurut Basnang, PAUDQU yang sebelumnya dimoratorium karena payung hukumnya lemah, kini tengah mengembangkan kurikulum dan metodologi yang akan memungkinkan lembaga ini untuk terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
“Penyusunan KMA PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, di mana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ucap Basnang.
Menurut Basnang, PAUDQU ke depan akan mengimplementasikan delapan standar isi, termasuk penguatan materi pembelajaran yang relevan dengan perkembangan anak usia dini, penilaian yang objektif, dan pengelolaan lembaga yang efektif untuk memastikan kelancaran operasional dan kualitas pendidikan.
Sementara itu, LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) akan terus diperkuat sebagai lembaga non-formal dengan fokus pada peningkatan kualitas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Meskipun LPQ tidak mengikuti standar pendidikan formal yang diterapkan pada PAUDQU, LPQ tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengajaran, pengelolaan lembaga, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pembelajaran yang efektif,” ujarnya.
Kasubdit PDTPQ, Azis Syafiuddin, menambahkan, Muktaniz Ijtima’i, pengembangan PAUDQU menuju pendidikan formal, serta penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi, adalah arah kebijakan yang tepat dalam menjawab kebutuhan zaman.
“Upaya ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pemahaman keagamaan, tetapi juga pada pembentukan kompetensi akademik yang relevan dengan tantangan global. Dengan demikian, pendidikan Al-Qur’an tidak lagi dipandang sebagai pendidikan pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi Qur’ani yang unggul,” terangnya. (des)***











