ZONALITERASI.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan, tidak ada toleransi untuk pelaku pelecehan seksual maupun perundungan di lingkungan sekolah yang ada di seluruh Indonesia.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual, tidak ada toleransi untuk setiap perundungan apalagi sampai mengakibatkan kematian pada korban,” tegas Fajar, kepada wartawan, usai meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penggunaan Papan Interaktif Digital (PID), di SMPN 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 14 April 2026.
Menurut Fajar, tantangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini adalah bagaimana menciptakan dunia pendidikan itu, aman, nyaman, dan sehat. Oleh sebab itu, menyikapi kasus-kasus tersebut pemerintah melalui Kemendikdasmen telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Untuk apa (Permemdikdasmen), menegaskan sikap pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual maupun perundungan di sekolah,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah sangat prihatin dengan masih banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual maupun perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan, dalam banyak kasus perundungan itu dimulai dan terjadi di keluarga.
“Atas (kasus) itu kita mendorong pihak sekolah untuk berkomunikasi dengan keluarga atau orang tua. Karena sering kali korban perundungan itu terjadi karena masalah di keluarga yang kemudian tidak berkomunikasi dengan pihak sekolah,” terang Fajar.
“Nah ketika terjadi masalah di sekolah, sekolah kurang berkomunikasi dengan orang tua sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Makanya dalam banyak kasus guru dilaporkan, murid yang juga mengalami tindak kekerasan. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara orang tua dan sekolah,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Fajar, pemerintah mendorong setiap persoalan di sekolah bisa diselesaikan oleh orang tua melalui komite sekolah dan pihak sekolah tidak diselesaikan melalui jalur hukum atau lapor melapor ke aparat penegak hukum (APH).
“Jadi kita ingin satu sisi menekan dan menghilangkan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual. Di sisi lain kita mendorong komunikasi yang lebih intens antara pihak keluarga dan sekolah. Karena itu bagian dari Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026,” katanya. (des)***
Sumber: Antara











