ZONALITERASI.ID – Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Antik Bintari, mengatakan, implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat belum optimal.
“Kasus yang Sumedang kemarin kan predatornya guru kan, guru di satu SMK. Nah, maksud saya, berarti keterpaparan atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini tidak merata,” jelas Antik, dikutip dari keterangan yang dilansir, Senin, 26 April 2026.
“Perlu peran semua pihak, dalam artian tidak bisa dibebankan baik kepada orang tua, sekolah, dan pemerintah saja. Sudah ada program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyatakat, sudah dikerjakan tidak?” sambungnya.
Sebagai informasi, kasus yang terjadi di Sumedang mencuat saat muncul kabar seorang anak yang masih duduk di bangku SD, menjadi korban penculikan.
Bejatnya, pelaku penculikan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilakukan oleh seorang guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang bernama Indra (35).
Dari hasil penelusuran polisi, awal kejadian bermula pada Rabu, 5 April 2026, keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan alias Michat dan janjian untuk bertemu di sekitar minimarket Jatimulya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah kostan di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara dan tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Lalu, persetubuhan tersebut berulang hingga sebanyak 5 kali di kediaman pelaku di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja. Persetubuhan berlanjut di kostan sebanyak 3 kali.
Masyarakat Abai terhadap Perlindungan Anak
Antik mengatakan, dalam implementasinya, masyarakat masih abai terhadap kepedulian isu perlindungan anak.
“Sudahkah ada upaya-upaya kerja sama di level RT/RW, untuk peduli terhadap isu perlindungan anak, sudah belum merata? Sudahkan sekolah menerapkan sekolah ramah anak? Itu kan menjadi penting,” tuturnya.
Antik menjelaskan, dalam konteks sekolah ramah anak, tidak hanya sebatas fasilitas yang mumpuni serta aman, tapi tenaga pendidiknya pun harus benar-benar paham dan punya kepekaan.
Menurut Antik, terjadinya anak di bawah umur yang menjadi korban seksualitas oleh orang dewasa, merupakan keberulangan kasus.
“Dengan cara atau gaya (bujukan) berbeda, mungkin dengan lokasi berbeda, tapi sama saja isunya berbicara child grooming. Jadi memang child grooming itu istilah yang ada dalam isu kekerasan seksual,” bebernya.
Kata Antik, child grooming merupakan proses manipulasi psikologis yang dilakukan oleh orang dewasa (predator) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau remaja.
“Tujuan akhir dari tindakan ini, adalah untuk mengeksploitasi korban, baik secara seksual, fisik, maupun emosional,” ucapnya.
Sanksi Hukum Rendah
Lanjut Antik, sanksi hukum bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak masih rendah. Pascapenangkapan pun, sebatas penahanan.
“Itu kurang memberikan efek jera bagi tersangka,” tandasnya.
Antik menuturkan, aparat penegak hukum jangan sampai “lemah pengetahuan” dalam menangani kekerasan seksual.
“Jangan sampai kemudian diklaim ini suka sama suka. Ini kasus child grooming, anak dimanipulasi secara psikologi. Bayangin anak kecil yang baru tahu seks, diiming-imingi uang atau handphone misalnya,” ujar Antik.
“Kalau orang dewasa jelas bisa dimintai pertanggungjawaban dari aktivitas tertentu, kalau anak-anak kan gak bisa. Jadi jelas yang salah orang dewasa,” lanjutnya.
Antik mengungkapkan, aparat penegak hukum sering kali kurang memahami ketika menangani kasus child grooming. Sehingga, penyelesaian masalahnya kerap dilakukan dengan menikahkan antara korban dan pelaku.
“Pada akhirnya orang akan melihat dan berkata ‘kan itu suka sama suka’ begitu. Padahal masuknya dari isu child grooming yang tidak disadari banyak pihak,” terangnya.
“Korban itu harus segera ditangani psikolog, dia harus segera dikembalikan kepada otak anak-anak seumuran, tidak berfikir tentang seksualitas,” pungkas Antik. (Dadan Burhan)***











