ZONALITERASI.ID – Empat organisasi menyampaikan maklumat terkait karut-marut dalam Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat.
Maklumat disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Plt. Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.
Adapun keempat organisasi tersebut yakni Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat, Gerakan Pemantau Pendidikan untuk Rakyat (GEMPPUR) Jawa Barat, dan Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Jawa Barat.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua P3I Jawa Barat, Iwan Hermawan S.Pd., M.M.; Ketua FMPP, Illa Setiawati; Sekjen GEMPPUR, Dadan Sambas SIP; dan Ketua FORTUSIS, Dwi Soebawanto, keempat organisasi ini meminta Gubernur membentuk Tim Investigasi kasus Aplikasi SPMB 2026 dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diindikasikan ada pelanggaran pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54.
“Terdapat indikasi kekerasan psikis pada anak sehingga menimbulkan keresahan dan tekanan mental akibat kesalahan dalam pelayanan. Selain itu juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Inspektorat maupun BKD, karena diindikasikan terjadi pelanggaran disiplin PNS,” sebutnya.
“Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN Pasal 5 huruf (m), PNS dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang yang dilayani,” sambung pernyataan itu.
Selanjutnya, memohon DPRD Jawa Barat segera membentuk Pansus Masalah PCMB dan SPMB atas kejadian luar biasa yang mengakibatkan ribuan rakyat Jawa Barat menjadi korban.
Selain itu, keempat organisasi ini memohon Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan atas kasus pelayanan yang lambat tersebut.
“Sebagaimana Peraturan Ombudsman Tahun 2023, dalam kasus ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan pelayanan yang sangat lambat seperti terhadap calon murid baru,” tandasnya.
Pemicu Karut-marut PCMB dan SPMB 2026
Dalam pernyataan itu juga dipaparkan, karut-marut dalam PCMB dan SPMB 2026 di Jawa Barat dipicu beberapa faktor:
Pertama, adanya kesalahan penggantian aplikasi baru oleh oknum-oknum Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat. Padahal, menurut Gubernur Jawa Barat aplikasi lama masih bagus untuk digunakan dan hanya perlu sedikit penyempurnaan. Dinas Pendidikan Jawa Barat juga belum melakukan simulasi aplikasi tersebut. Akibatnya ribuan calon murid baru SMA/SMK Negeri di Jawa Barat menjadi korban aplikasi tersebut.
Selain itu, menurut Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan tidak berwenang mengganti aplikasi SPMB karena kewenangan tersebut berada pada Diskominfo.
Kedua, adanya ketidakpatuhan para pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada Gubernur yang menginstruksikan pelaksanaan PCMB dilakukan pada bulan Maret 2026, bukan bulan Juni 2026 seperti yang sekarang terjadi. Akibatnya terjadi kepanikan dari calon murid baru dan orang tuanya.
Ketiga, Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan proses pelayanan yang sangat lambat dan buruk dalam menerima pengaduan masyarakat. Akibatnya banyak orang tua yang emosi dan kasus ini menjadi viral di media. Pengaduan calon murid baru tidak terlayani di pos pengaduan Disdik Jabar karena hanya dilayani dua orang petugas. Akibatnya kepala UPT Tikomdik di Disdik Jabar dicopot. (des)***











