ZONALITERASI.ID – Kemendiktisaintek dan Kemen-PANRB menyepakati akan meniadakan rekrutmen dosen aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kita menyepakati, ke depan, untuk rekrutmen dosen itu tidak lagi, untuk dosen ya, tidak ada lagi bentuknya PPPK. Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier,” kata Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI, dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Jumat, 12 Juni 2026.
“Kebijakan untuk menghapus rekrutmen dosen PPPK telah melalui kajian. Model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas,” sambungnya.
Kata Brian, bagi dosen PPPK saat ini, sudah berlaku sejumlah pengecualian yang membedakannya dari PPPK nondosen. Contohnya, dosen PPPK dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
“Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut, begitu ya, itu kita sudah, 2 tahun lalu, sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen, kalau dia PPPK, itu memang, apa, peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen PNS, meskipun secara insentif dan sebagainya itu berbeda,” ucapnya.
Brian menuturkan, dosen PPPK juga dapat naik pangkat seperti halnya dosen PNS.
“Tetapi kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan. Jadi bisa naik dari lektor, lektor kepala, sambil kita pikirkan seperti apa gitu ya, ininya, apa, bentuk yang paling optimal untuk ini. Tapi ini sudah kita buat aturan mereka bisa melakukan, apa, studi lanjut, naik pangkat, dan seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya pada raker yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengatakan ada aspirasi agar dosen PPPK dalam satu skema yang setara dan terpadu dapat ‘di-PNS-kan’.
Dalam hal ini, dosen PPPK berharap agar mereka dapat mengembangkan karier seperti halnya dosen PNS.
“Ini aspirasi, saya harus sampaikan. Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa pengembangan karier karena hanya PPPK, bukan PNS. Karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan,” tuturnya. (des)***











