ZONALITERASI.ID – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat kepada PN Bandung.
Gugatan ini terkait karut marutnya pelaksanaan kebijakan pendidikan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2026.
FMPP akan menuntut ganti rugi material sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imaterial sebesar Rp1 miliar atas kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kebijakan.
“FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban PCMB -SPMB sehingga memiliki legal standing yang kuat,” kata Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati, dalam keterangan yang disampaikan, Kamis, 18 Juni 2026.
Illa menyebutkan, sejumlah pasal berlapis yang menjadi landasan hukum atas gugatan PMH ini yaitu:
1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang PMH
Merujuk pada setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Bunyi Hukum:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 54)
Kebijakan yang diterapkan diduga kuat mengabaikan rasa aman dan hak perlindungan anak di lingkungan institusi pendidikan.
Bunyi Hukum:
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
3. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1)
Negara menjamin hak setiap warga negara tanpa kecuali untuk mendapatkan akses pendidikan.
Bunyi Hukum:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pasal 28C Ayat (1) Menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidupnya.
4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 11 ayat 1)
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, secara khusus pada Pasal 12. menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan untuk mengembangkan pribadi, memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan sejahtera.
(des)***











