Pendaftaran SPMB Kota Bandung Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka, untuk Jalur Domisili dan Mutasi

Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar rapat pleno penetapan SPMB 2026
Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar rapat pleno penetapan SPMB 2026, (Foto: Dok Disdik Kota Bandung).

ZONALITERASI.ID – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 tahap 2 dibuka mulai 22 sampai 26 Juni 2026.

Pendaftaran tahap 2 dialokasikan untuk jalur domisili dan mutasi. Adapun untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui laman spmb.bandung.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran tahap 1 untuk jalur afirmasi dan prestasi telah dilaksanakan dan hasil seleksi diumumkan pada 19 Juni 2026.

“Bapak Ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, di kantor Disdik Kota Bandung, Senin, 22 Juni 2026.

Asep mengingatkan, perihal penentuan titik koordinat harus sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga. Juga persyaratan lainnya, termasuk berkas yang terupload harus jelas.

Untuk jalur domisili jenjang SD seleksi berdasarkan usia, jika pada batas kuota usia sama dengan pendaftar yang lain, maka akan diseleksi berdasarkan jarak.

Sementara untuk jalur domisili SMP seleksi berdasarkan jarak, jika pada batas kuota jarak sama, akan diseleksi berdasarkan usia pendaftar.

“Pastikan titik koordinat sesuai agar pada saat verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan tidak ada kendala,” katanya.

Untuk jalur mutasi pun tetap sama, persyaratan umum dan khususnya harus sudah terupload.

Pengisian alamat untuk jalur mutasi dibagi menjadi dua. Pada laman depan formulir pendataan alamat dan titik koordinat sesuai dengan KK dan pengisian alamat pada persyaratan jalur mutasi diisi dengan alamat sesuai dengan domisili di Kota Bandung.

“Maksimal kan tahap terakhir ini, jika ada kendala atau kesulitan dalam mendaftar bisa hubungi sekolah asal, sekolah tujuan, maupun sekolah terdekat untuk membantu. Selain itu bisa juga manfaatkan layanan chatbox,” ucap Asep.

Sebagai informasi, kuota jalur mutasi SD dan SMP adalah 5 persen, dengan persyaratan khusus, melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (dari luar ke Kota Bandung) yang terbit paling lama 22 Juni 2025 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari RT/RW Setempat.

Sementara jalur mutasi bagi anak guru hanya diperkenankan bagi calon murid yang akan daftar ke sekolah di mana orang tua mengajar atau ditempatkan, dengan melampirkan surat keterangan belajar mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.

Sedangkan untuk kuota jalur domisili SD 80 persen dan SMP 40 persen (sudah termasuk kuota maksimal 10 persen bagi sekolah perbatasan), jumlah tepatnya bisa dilihat di laman spmb.bandung.go.id.

Persyaratan utamanya adalah Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 tahun sebelum waktu pendaftaran atau 22 Juni 2025. (haf)***