Kemendikdasmen Terbitkan Panduan MPLS Ramah 2026, Pastikan Kegiatan Bebas dari Ajang Perpeloncoan

ilustrasi mpls tahun ajaran baru 20242025 169
Ilustrasi MPLS, (Foto: Kemendikdasmen).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang memuat panduan pelaksanaan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah guna memastikan kegiatan tersebut bebas dari ajang perpeloncoan.

Sekretaris Jenderal  Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan, Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah tersebut memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS pada setiap jenjang pendidikan.

“Surat Keputusan Menteri memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan,” kata Suharti, dalam webinar bertajuk Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Suharti, sebagai panduan, Kepmendikdasmen tersebut berupaya memastikan rangkaian kegiatan MPLS Ramah 2026 berlangsung edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, serta selaras dengan prinsip perlindungan anak dan budaya sekolah aman dan nyaman.

“Ini menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, untuk belajar, dan berkembang secara optimal,” katanya.

Suharti mengingatkan, rangkaian kegiatan MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi, melainkan bagian dari proses pendidikan yang harus menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dengan menghormati hak setiap anak serta memuliakan seluruh warga sekolah.

Karena itu, pihaknya melarang tegas adanya praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan dalam bentuk apapun terhadap para murid baru.

Kemendikdasmen juga melarang tegas penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara.

Penegasan larangan tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

“Kehadiran dua regulasi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kemendikdasmen dalam memastikan setiap murid memperoleh pengalaman hari pertama bersekolah yang nyaman, aman, dan bermakna,” pungkasnya. (des)***