ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna yang mengagendakan penjelasan Komisi II terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Senin (31/5/2021). Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.
Hadir dalam kesempatan itu Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Forkompimda, Kepala Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Para Kabag, Sekretaris Dinas/Badan, dan Irban.
Selain itu, juga hadir Camat, Kabid Lingkup Pemkab Pangandaran, serta Pimpinan BUMN dan BUMD.
Ketua Komisi II, H. Endang A. Hidayat, mengungkapkan, hasil Rapat Paripurna pada hari Jumat, 28 mei 2021, telah memutuskan Raperda inisiatif Komisi II tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Raperda inisiatif DPRD.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan Raperda ini yaitu:
a. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan;
b. Beberapa ahli sepakat bahwa ketahanan pangan minimal mengandung dua unsur pokok, yaitu “ketersediaan pangan” dan “aksebilitas masyarakat” terhadap bahan pangan tersebut.
Salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik, walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional atau di tingkat regional, tetapi akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya sangat tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh;
c. Pembentukan cadangan pangan telah diatur berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, yang menyebutkan bahwa cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.
Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud salah satunya terdiri atas pemerintah daerah.
Tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah antara lain:
- Pembuatan Perda ini dimaksudkan untuk menjawab semua permasalahan ketersediaan pangan di Kabupaten Pangandaran serta cadangan pangan yang dimiliki oleh Kabupaten Pangandaran;
- Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah kabupaten/kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;
- Meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri;
- Mengantisipasi/menanggulangi kekurangan ketersediaan pangan akibat gejolak harga pangan, bencana alam dan/atau keadaan darurat;
- Menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat;
- Mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi;
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
- Melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah;
- Meningkatkan kesejahteraan bagi petani dan pelaku usaha pangan;
- Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi; berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) PP Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mendelegasikan pembentukan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
“Oleh sebab itu, Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini dipandang perlu untuk dibuat agar adanya sebuah sistem yang mengikat dalam hal cadangan pangan pemerintah daerah,” katanya.
“Dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, kami sampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran,” ujar Endang. (des)***