Ditemukan Lima SK Mendikbud Palsu Terkait PTS, Ditangani Polda Metro Jaya

pts
Ilustrasi, (Foto: Korankaltim.com).

ZONALITERASI.ID – Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut menyusul ditemukannya 5 Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) palsu terkait izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS).

Fakta itu terungkap dalam pertemuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendibud dengan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Pertemuan ini membahas mengenai penertiban perguruan tinggi swasta (PTS) tak berizin.

Setditjen Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan, saat ini, masih tercatat sejumlah PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi (PT) maupun izin pembukaan program studi.

“PT yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) UU ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” kata Paristiyanti, dikutip Republika.co.id, Selasa (27/4/2021).

Paris mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihaknya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tentunya perlu diketahui siapa yang menerbitkan 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

“Kami akan selalu menindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kami kawal betul terkait hal tersebut,” katanya. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *