Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Belum Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

ridwan kamil 3
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, (Foto: Tribunnews.com).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar belum mengizinkan aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah. Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan ketika seluruh kabupaten/kota sudah berada dalam zona hijau.

“Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Pak Nadiem sudah mengumumkan sekolah boleh dibuka ketika sudah di zona hijau. Di Jabar, belum ada zona hijau di 27 kabupaten/kota per hari ini. Kalau sekolah dibuka di satu daerah saja nanti jomplang. Gerakannya harus satu irama karena kurikulum yang dimiliki sekolah diatur oleh negara,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kammil, dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Masjid Al-Aman Polda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (16/6/2020) sore.

Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, berbeda dengan sekolah, pendidikan di lingkungan pesantren sudah bisa diperbolehkan tatap muka. Sebab, karakteristik pesantren berbeda dengan sekolah.

“Pesantren memiliki start dan finish yang berbeda. Pesantren dimiliki oleh pribadi dan kurikulumnya juga tidak sama (dengan sekolah). Maka, kalau satu pesantren duluan buka karena sudah di zona biru dan yang lain belakangan, itu enggak ada masalah,” pungkas Emil.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menuturkan, pengambilan keputusan mengenai pembelajaran tatap muka dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis.

Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh. Kebijakan yang dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 ini demi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, petugas kesehatan, keluarga, dan masyarakat,” terang Nadiem, Selasa (16/6/2020).***