Bahas Rancangan KUA/PPAS T.A. 2024, Ini Hasil Rapat Paripurna DPRD Pangandaran

WhatsApp Image 2023 08 22 at 17.38.23
DPRD Pangandaran menggelar Rapat Paripurna, Senin, 21 Agustus 3023. Rapat paripurna ini beragendakan 'Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang Bertugas Membahas Rancangan KUA serta PPAS T.A. 2024', (Foto: DPRD Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna, Senin, 21 Agustus 3023. Rapat paripurna ini beragendakan ‘Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang Bertugas Membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Tahun Anggaran (T.A.) 2024’.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., mengatakan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pada setiap daerah diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“Pembahasan Rancangan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan isu-isu strategis baik pusat dan provinsi, RPJMD, RKPD, maupun target pencapaian indikator makro di tahun 2024. Ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Asep.

Selanjutnya Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran dengan TAPD terhadap Rancangan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2024 menghasilkan beberapa butir kesepakatan, yaitu:

– Skala prioritas KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

– Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024, dengan ringkasan proyeksi APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah
a. Sebelum pembahasan sebesar Rp868.036.145.992,00.
b. Setelah pembahasan sebesar Rp868.036.145.992,00.

2. Belanja Daerah
a. Sebelum pembahasan sebesar Rp1.168.036.145.992,00.
b. Setelah pembahasan sebesar Rp1.232.036.145.992,00.

3. Defisit
a. Sebelum pembahasan sebesar Rp300.000.000.000,00.
b. Setelah pembahasan sebesar Rp364.000.000.000,00.

4. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
Sebelum pembahasan sebesar Rp330.000.000.000,00, setelah pembahasan sebesar Rp380.000.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
1) Silpa sebesar Rp13.558.000.000,00.
2) Silpa BLUD sebesar Rp16.442.000.000,00.
3) Jangka panjang sebesar Rp350.000.000.000,00.
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Sebelum pembahasan sebesar Rp30.000.000.000,00.
2) Setelah pembahasan sebesar Rp16.000.000.000,00.
Pengeluaran pembiayaan tersebut dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang pinjaman.

Asep menuturkan, dari hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan 2 usulan kepada rapat konsultasi.

“Pertama, menerima laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024. Dan kedua, Badan Anggaran merekomendasikan Rancangan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran,” ujarnya. (des)***