ZONALITERASI.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan pemenuhan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di Kabupaten Bandung.
“Seluruh alokasi anggaran telah disiapkan untuk 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14,” kata Dadang, dalam keterangan dari Pemkab Bandung, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.
Dadang menyebutkan, berdasarkan kajian kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan skema penggajian yang dinilai paling realistis dan akomodatif.
Untuk guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1.786 orang, diberikan gaji Rp500.000 per bulan. Sedangkan bagi 593 guru yang belum menerima TPG serta 1.941 tenaga kependidikan, diberikan gaji Rp1.000.000 per bulan.
Besaran tersebut juga dilengkapi dengan pembayaran BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
“Penetapan ini merupakan kebijakan paling realistis sesuai kondisi keuangan daerah saat ini. Fokus kami tetap pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan secara progresif,” ujar Dadang.
Kata dia, kebijakan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer menjadi ASN kategori PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Namun, khusus PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan, sumber pembayaran gaji atau honornya tidak lagi berasal dari dana BOSP dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD,” ucapnya.
4.320 Guru dan Tendik
Dadang menyebutkan, jumlah guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung mencapai 4.320 orang. Rinciannya, 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Dia menuturkan, sebelumnya, terbit Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan diskresi pemanfaatan dana BOSP apabila APBD tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja gaji PPPK paruh waktu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Bandung telah mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, yakni Surat Nomor 900/265/3516/Disdik tertanggal 25 November 2025 dan Surat Nomor 876/0276/Disdik tertanggal 6 Februari 2026.
Bupati juga melakukan koordinasi langsung ke Kemendikdasmen pada 24 November 2025 dan diterima Dirjen PAUD Dikdasmen.
“Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah. Pada 2026, Kabupaten Bandung menerima penurunan Transfer Keuangan Daerah hampir Rp1 triliun. Hal ini tentu berdampak signifikan terhadap postur APBD,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Dadang, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen pada 9–11 Februari 2026 di PPSDM Kemendikdasmen Depok yang melibatkan enam kementerian/lembaga, pada prinsipnya tidak membuka peluang pemanfaatan dana BOSP untuk penggajian PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang menegaskan sumber pembiayaan gaji guru dan tendik paruh waktu tidak dapat berasal dari dana BOSP. Artinya, seluruh pembiayaan menjadi beban APBD kabupaten/kota.
“Di tengah keterbatasan fiskal akibat penurunan dana transfer pusat, Pemkab Bandung tetap memastikan guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan,” pungkas Dadang. (des)***











