Cerita di Balik Putusan MA yang Tetapkan Lahan SMAN 1 Bandung Milik Negara

gedung sman 1 bandung 1741328185176 169
Gedung SMAN 1 Bandung, (Foto: detikJabar/Rifat Alhamidi).

ZONALITERASI.ID – Status SMAN 1 Bandung sebagai aset negara dipastikan berkekuatan hukum tetap setelah kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, putusan tersebut menegaskan kepemilikan lahan dan bangunan sekolah berada di bawah negara. Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa hukum yang berjalan terhadap sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung itu.

“Keputusan, sudah inkrah, aset milik negara,” ujar Purwanto, dikutip dari Kompas.com, Senin, 9 Maret 2026.

Purwanto mengatakan, sengketa yang berlangsung selama ini dimenangkan pemerintah hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang diajukan pihak penggugat.

Dia menilai, kepastian hukum ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan pengelolaan SMAN 1 Bandung sebagai salah satu sekolah unggulan di Jawa Barat.

“Mengoptimalkan SMAN 1 Bandung itu sudah jadi anugerah buat kita. Selama ini sudah berjalan, ada sengketa kita menang. Cara bersyukurnya mengoptimalkan SMA itu,” katanya.

Menurut Purwanto, kualitas pembelajaran di SMAN 1 Bandung harus terus ditingkatkan, termasuk mendorong lebih banyak lulusan untuk diterima di perguruan tinggi ternama.

“Lulusannya harus banyak yang ke perguruan tinggi ternama,” ujar Purwanto.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama, mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov Jabar tercatat rapi dan terlindungi secara hukum.

“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung ya, mungkin aset yang lainnya,” kata Yogi.

Kata dia, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen membuat posisi Pemprov Jawa Barat semakin kuat atas lahan SMAN 1 Bandung.

“Ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup,” kata Yogi.

Kronologi Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sebagai informasi, sengketa bermula saat  Perkumpulan Lyceum Kristen mengklaim sebagai pemilik lahan SMAN 1 Bandung. Mereka lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.

Pada April 2025, PTUN Bandung menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen. Putusan tersebut sempat membatalkan dokumen kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung yang dipegang Pemprov Jabar.

Setelah putusan tersebut, perlawanan dilakukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Tak hanya itu, Tim Advokasi Smansa Bandung turut mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) agar perkara yang sedang bergulir bisa diawasi.

Akhir Juli 2025, Komisi Yudisial mulai turun tangan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, bahkan informasinya Badan Pengawas MA sudah menerima surat permohonan supervisi atas sengketa ini.

Hingga kemudian, PTTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang dilayangkan Pemprov Jabar. Putusan ini sekaligus menganulir putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen.

Setelah kalah di tingkat banding, Perkumpulan Lyceum Kristen masih berupaya menempuh jalur hukum dengan melayangkan kasasi ke MA. Sampai akhirnya, MA telah memutus perkara itu dan menolak kasasi dari pihak PLK. (des)***