Dana BOS Madrasah-BOP RA Cair Sebelum Lebaran, Penyalurannya Pakai Skema Baru

1741943366 aIg
Dirjen Pendis, Suyitno. Kemenag menargetkan dana BOS Madrasah dan BOP RA cair sebelum lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (Foto: Dok. Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) cair sebelum lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pencairan ini merupakan arahan langsung yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Kami mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Suyitno, dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 16 Maret 2025.

Terkait kapan tanggal resmi dana BOS Madrasah dan BOP RA dicairkan, Suyitno tidak menyebutkan secara gamblang. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya terus melakukan penyempurnaan sistem.

“Kemungkinan dana bantuan tersebut sudah bisa diterima sekolah sebelum cuti bersama. Sebagai catatan, cuti bersama lebaran 2025 dimulai dari Jumat 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” sebutnya.

Penyaluran BOP dan BOS Setiap Tiga Bulan

Suyitno juga menyampaikan perbedaan skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah di pemerintahan yang baru. Di mana penyaluran akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah sekarang dilakukan per-triwulan (tiga bulan). Sehingga, Maret menjadi penyaluran triwulan pertama,” ucapnya.

Agar penyaluran dana ini bisa cepat dilakukan, Suyitno mengimbau adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, sekolah bisa langsung mendapat manfaatnya.

“Kami berharap sinergi Kemenag tingkat pusat dan daerah bisa berjalan beriringan dan bersama-sama dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah,” ujar Suyitno.

4 Tahapan Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, membeberkan ada empat tahapan yang harus dilalui agar dana BOS dan BOP bisa tersalurkan. Keempatnya yakni:

1. Madrasah mengajukan berkas pencairan: 13-18 Maret 2025

2. Tim melakukan verifikasi berkas: 13-19 Maret 2025

3. Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20-24 Maret 2024

4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan madrasah.

Jadwal ini bisa dijadikan pegangan sekolah serta Kemenag daerah agar tepat waktu mengajukan berkas. Sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan pengajuan dan kelalaian lainnya.

“Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan. Jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS,” tegas Nyayu.

Bila sekolah kesulitan, Kemenag juga menyedikan nomor Digital Care untuk membantu proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah. Sekolah bisa menghubungi nomor +6281-1968-6999. ***