ZONALITERASI.ID – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin pertama 2025 cair pada Februari-April 2025. Dana yang disalurkan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar.
Sebagai informasi, PIP dirancang untuk memastikan bahwa siswa dari lapisan masyarakat yang membutuhkan tetap menerima pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui jalur formal maupun informal, termasuk program Paket A, Paket C, serta pendidikan khusus.
Dalam program bantuan sosial ini, siswa akan mendapat bantuan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya. PIP memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Dilansir dari laman pip.dikdasmen.go.id, dana bantuan akan disalurkan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran yang bervariasi, yakni:
– Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun;
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000 Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun;
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun
. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum
– Orangtua maupun siswa bisa mengecek pencairan PIP Februari 2025 secara online melalui handphone (HP), laptop, atau gawai lainnya. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui apakah nama siswa berhak menerima bantuan dan kapan tanggal pencairan PIP.
Cara cek pencairan PIP 2025 dapat dilakukan melalui https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1,
Berikut cara mengecek pencairan PIP Februari 2025:
– Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1 Scroll atau gulir layar hingga ke bawah sampai menemukan kolom “Cari Penerima PIP”
– Masukkan NISN
– Masukkan NIK
– Masukkan kode captcha berupa penghitungan Matematika
– Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
– Sistem akan menampilkan status penerimaan beserta besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP:
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
2. Sekolah menandai status layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut. ***