Desa Bersinar, Upaya Menekan Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba

Oleh Dadang A. Sapardan

20200106 204817
Dadang A. Sapardan. (Foto: Dok. Pribadi)

PADA satu waktu berkesempatan menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Cipada Cikalongwetan dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat. Pada kegiatan dimaksud dilakukan pula pengukuhan terhadap komunitas masyarakat yang bertugas untuk membantu mencegah serta menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pemeranan elemen mansyarakat ini sebagai bukti bahwa upaya memberantas penyalahgunaan narkoba tidak bisa mengesampingkan masyarakat. Penetapan komunitas ini sebagai upaya mengukuhkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab berbagai pihak.

Peredaran narkoba di kalangan masyarakat, dipandang sebagai usaha perorangan dan kelompok dengan ekonomi. Raupan keuntungan dari peredaran barang haram ini menjadi target dari setiap pelakunya. Berbagai strategi dilakukan oleh para pelaku agar upaya peredaran yang dilakukannya dapat berhasil optimal dengan jangkauan yang sangat luas sehingga menguntungkan pada sisi ekonomi.

Selain itu, beberapa pemerhati berpandangan lain, bahwa peredaran narkoba yang terjadi di masyarakat dimungkinkan sebagai upaya sistematis, terstruktur, dan masiv dalam rangka meruntuhkan tatanan kehidupan masyarakat. Demikian juga dengan peredarannya di Indonesia, banyak yang berpandangan bahwa fenomena tersebut merupakan refleksi dari bayang-bayang ancaman proxy war.

Proxy war dimaknai sebagai perang yang diciptakan lawan atau musuh dengan menggunakan dan memanfaatkan pihak ketiga sebagai mesin perangnya. Mesin perang yang digunakan untuk memerangi ini bisa dalam bentuk lembaga non-negara, organisasi, tentara bayaran, atau kekuatan lainnya yang dipandang dapat menyerang lawan tanpa menyebabkan perang dalam skala penuh. Strategi proxy war diterapkan dengan maksud untuk menguasai sumber daya negara atau bangsa yang diperanginya. Dengan istilah sederhana, proxy war ini bisa disamakan dengan istilah memukul dengan meminjam tangan pihak lain.

Terlepas dari apakah motifnya ekonomi ataupun proxy war, untuk menurunkan prevalensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat, diperlukan peran aktif dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks ini, BNN yang berperan sebagai lembaga antinarkoba tidak bisa dibiarkan sendiri untuk mengupayakan penurunan prevalensi. Berbagai pemangku kepentingan—pemerintah dan non-pemerintah—harus bersinergi bersama BNN sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak mengalami peningkatan.

Bila dibiarkan begitu saja dan tanpa penanganan serius, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat akan menjadi penghambat keberlangsungan kehidupan bangsa. Apalagi bila dihubungkan dengan perkiraan dominasi working age sebagai bonus demografi bagi bangsa Indonesia, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat menjadi momok dalam upaya transformasi working age menjadi sosok potensial sebagai pendorong bertumbuh dan berkembangnya bangsa ini.

Kesadaran tentang perlunya para pemangku kepentingan untuk berperang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus terus diaktualisasikan agar prevalensi-nya mengalami penurunan. Kesadaran harus dibangun bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) bukan tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap keajegan bangsa ini.

Karena itu, menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam berupaya dengan optimal guna menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Dalam konteks ini, pemerintahan desa harus terus memacu diri sehingga perannya lebih meningkat dalam berkontribusi terhadap upaya penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Salah satu langkah terstruktur yang dapat dilakukan adalah menerapkan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Desa Bersinar merupakan program inisiasi pemerintah dalam upaya menciptakan desa-desa yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Program ini mengarah pada berbagai kegiatan, seperti edukasi, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tujuan utama penerapan program ini adalah meningkatkan kualitas hidup dan keamanan masyarakat setempat.

Berkenaan dengan upaya menekan prevalensi penyalahgunaan narkoba melalui program Desa Bersinar, Pemerintahan Desa dapat memanfaatkan berbagai jaringan yang dimiliki untuk bergerak. Mereka diharapkan dapat melakukan deteksi dini terhadap dinamika kehidupan masyarakat di sekitarnya, terutama terkait dengan penekanan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pemerintahan desa memiliki tugas pokok menyelenggarakan keberlangsungan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan desa. Implementasi tugas pokok tersebut tidak bisa melepaskan diri dari topangan berbagai unsur masyarakat desa. Pemeranan Badan Permusyawaratan Desa, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, pengurus RW, pengurus RT, serta berbagai Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya, menjadi potensi mutlak yang tidak bisa dimarginalisasikan. Demikian pula dengan, penerapan program ini berbagai pemangku kepentingan tersebut harus dilibatkan secara aktif.

Dengan strategi demikian, pemerintahan desa dimungkinkan dapat berkontribusi terhadap upaya penekanan akan prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, terutama kalangan generasi muda yang berada dalam ranah working age. ***

Dadang A. Sapardan, Camat Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.