Disdik Jabar Terapkan Aturan Baru untuk SPMB 2026

attachment 1772584149262
Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, (Foto: Disdik Jabar).

ZONALITERASI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat akan melakukan sejumlah penyesuaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

“Secara umum aturan SPMB tahun 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian yang mengacu kepada surat edaran terbaru dari Kemendikdasmen,” kata Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, dikutip dari keterangan yang disampaikan Disdik Jabar, Selasa, 10 Maret 2026.

“Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah) sebagai program khusus. Meski begitu, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” sambungnya.

Deden mengungkapkan, untuk mengantisipasi potensi siswa tidak tertampung, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP/MTs.

Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah.

“Langkah ini diharapkan memberi gambaran lebih dini terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok. Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta,” jelas Deden.

Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Deden menuturkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Misalnya, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan.

“Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses,” terangnya.

Kata Deden, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus “anak negara”. Pemerintah meminta data diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu.

“Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan,” tuturnya.

Deden menambahkan, untuk seleksi akademik, pada SPMB tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian bersama nilai rapor.

“Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai,” pungkasnya. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *