DPRD Pangandaran Susun Raperda Dewan Kebudayaan Daerah, Targetkan Rampung Tahun Anggaran 2025

440944364 1906372033155397 113387523331594436 n
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan. Bapemperda tengah menyusun Raperda tentang Dewan Kebudayaan Daerah. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dewan Kebudayaan Daerah.

Penyusunan Raperda Dewan Kebudayaan Daerah ditargetkan rampung dalam tahun anggaran 2025.

Adapun tujuan penyusunan Raperda ini yaitu untuk memperkuat kelembagaan budaya lokal di tengah arus modernisasi dan globalisasi. Dewan Kebudayaan dapat memberi masukan kebijakan, menyusun agenda kebudayaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

“Penyusunan Raperda ini masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2025. Kami memastikan seluruh tahapan mengikuti prosedur sesuai regulasi, agar Perda ini kuat secara hukum dan substansi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, Selasa, 13 Mei 2025.

Iwan menuturkan, penyusunan Raperda merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Perubahan ini menyempurnakan tahapan pembentukan, harmonisasi, dan pembatalan peraturan daerah,” terangnya.

Pelibatan Masyarakat Budaya

Menurut Iwan, kunci utama keberhasilan penyusunan Raperda Dewan Kebudayaan Daerah yaitu pelibatan aktif masyarakat budaya.

“Kami ingin Perda ini menjadi hasil dialog dengan pelaku budaya, bukan produk elitis.
Proses penyusunan akan mencakup FGD, konsultasi publik, dan kajian akademik berbasis kearifan lokal,” ucapnya.

Iwan menambahkan, agar lahir kebijakan budaya yang responsif dan visioner, perlu sinergi antara legislatif dan eksekutif.

“Budaya adalah pondasi masa depan. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan budaya Pangandaran tetap hidup dan berdaya saing,” pungkas Iwan. ***