ZONALITERASI.ID – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik hingga 12% mulai Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kenaikan ini juga sejalan dengan perubahan batas usia pensiun yang kini menjadi 59 tahun dan akan terus naik hingga 65 tahun pada 2043.
Usia pensiun di Indonesia memang terus mengalami penyesuaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun pada 2025.
Kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun di 2043. Hal ini didasarkan pada peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.
Berikut adalah rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan.
Pensiunan PNS Golongan I
Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, yang bergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan. Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:
– Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Golongan II memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Golongan I, serta menerima gaji pensiunan yang lebih besar.
Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat peningkatan yang signifikan pada gaji pensiunan Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II sesuai dengan peraturan terbaru:
– Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Pensiunan PNS yang termasuk dalam Golongan III biasanya adalah pegawai yang telah menjabat dalam posisi fungsional dengan masa kerja yang lebih panjang.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pensiunan Golongan III setelah kenaikan sebesar 12 persen:
– Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
– Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV adalah tingkatan tertinggi dalam struktur Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang biasanya diisi oleh pegawai yang memiliki pengalaman yang luas dan menduduki jabatan penting.
Berdasarkan peraturan terbaru, pensiunan PNS di Golongan IV akan menerima kenaikan gaji, dengan rentang nominal transfer yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kenaikan gaji untuk pensiunan Golongan IV:
– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikian rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan sebesar 12 persen. Keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. ***
Sumber: Liputan6.com