ZONALITERASI.ID – Tes Kemampuan Akademik (TKA) siap digelar bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi acuan penyelenggaraan TKA.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Toni, dilansir dari laman Kemdikdasmen, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam implementasinya, lanjut Toni, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni:
1. Sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK;
2. Menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi;
3. Mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal;
4. Menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya;
5. Menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
“Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang bersifat wajib dan menentukan kelulusan, TKA bersifat tidak wajib dan lebih fokus pada pengukuran kemampuan akademik secara adil dan transparan. Namun, keuntungan ikut TKA adalah bisa mendaftar jalur prestasi jenjang SMP, SMA sederajat. Selain itu, TKA juga bisa digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Hasil TKA berupa nilai, kategori capaian nasional, dan sertifikat resmi,” terangnya.
Jadwal TKA
1. Jadwal TKA SD, SMP
Untuk siswa SD dan SMP akan dimulai pada tahun 2026.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengatakan, TKA tingkat SD dan SMP akan digelar pada Februari 2026.
“Untuk kelas 9 dan kelas 6 itu insya Allah Maret atau Februari 2026,” kata Mu’ti, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, dilansir dari laman Kemendikdasmen.
2. Jadwal TKA SMA/SMK
TKA untuk SMA/SMK dimulai sekitar bulan November tahun 2025.
Materi TKA
1. Jenjang SD, SMP
Toni menyebutkan, untuk jenjang SD dan SMP hanya akan diujikan empat mata pelajaran antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan.
“Untuk SD, SMP itu hanya dua mata pelajaran yang di-asas oleh negara, Bahasa Indonesia, sama Matematika. Kemudian dua mata pelajaran pilihan,” ujarnya.
2. Materi TKA SMA
Kemudian untuk jenjang SMA, materi TKA sebanyak lima mata pelajaran.
“Kita ada mata pelajaran yang di-asas oleh negara, untuk SMA itu 3 mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan 2 pilihan mata pelajaran, jadi 5 (mata pelajaran),” kata Toni. (des)***











