ZONALITERASI.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Itu untuk memastikan komitmen parlemen dalam mengawasi pelaksanaan program pendidikan antikorupsi.
Pernyataan itu disampaikan Hetifah menyikapi Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survei, skor SPI Pendidikan 2024 sebesar 69,50. Hasil ini mengalami penurunan dibandingkan skor SPI pada tahun 2023 yang mencapai angka 73,7.
Responden SPI berasal dari satuan pendidikan di 38 provinsi, 507 kabupaten/kota, dari level pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi, serta sekolah Indonesia luar negeri. Responden juga terdiri atas peserta didik, tenaga pendidik, orang tua/wali, dan pimpinan satuan pendidikan.
“Yang sedang kami lakukan yaitu merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Ini juga bisa menjadi media untuk memastikan kembali komitmen kami dalam rangka mengawasi pelaksanaan program pendidikan antikorupsi, mendorong alokasi anggaran yang lebih memadai, serta memastikan adanya koordinasi yang kuat antara kementerian-kementerian yang ada,” kata Hetifah, dilansir dari YouTube KPK RI, Sabtu, 26 April 2024.
Menurut Hatifah, pragmatisme yang sekarang ada dalam dunia pendidikan, seperti dalam penerimaan siswa baru atau kasus-kasus kebocoran soal ujian, terjadi karena ekosistem pendidikan di Indonesia membuat peserta didik “kurang sadar” dengan apa yang mereka lakukan.
“Bagaimana ekosistem pendidikan kita ke depan itu mengurangi satu ketakutan yang membuat orang menghalalkan berbagai cara dan melanggar integritas,” ucapnya.
Kata Hatifah, pendidikan antikorupsi mestinya sudah diajarkan sejak ini. Transfer nilai antikorupsi mulai dilakukan dari orang tua kepada anak di rumah.
“Childhood learning ini sudah ditanamkan sehingga transfer pengetahuan dan transfer budaya jujur, adil dan bertanggung jawab itu sudah tumbuh di anak-anak kita hingga kemudian nanti tentunya sampai mereka di perguruan tinggi,” tuturnya.
Sebelumnya, revisi UU Sisdiknas disampaikan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, sebagai inisiatif dari DPR dengan konsep omnibus. Mu’ti menyebutkan, RUU Sisdiknas ini akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan yakni:
– UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
– UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
– UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
– UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren
Hetifah menambahkan, dalam UU Sisdiknas yang baru juga harus mengakomodasi pendidikan parenting secara formal dan informal kepada para orang tua yang menjadi media transfer nilai kepada anak-anak.
“Seperti pendidikan parenting ya, bahwa sebenarnya mereka (orang tua) juga menjadi media transfer nilai kepada anak-anaknya, baik ibu maupun bapaknya. Kita tak boleh berasumsi bahwa mereka sudah memiliki kesadaran nilai-nilai. Integritas ini ditransfer dengan cara seperti apa, keteladanan tentu saja,” imbuhnya. ***