ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 15.038 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lulus sertifikasi. Program yang diselenggarakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebanyak 15.038 guru PAI ini menjadi bagian dari total 97.122 guru binaan Kemenag yang meraih sertifikat pendidik pada PPG angkatan 4 yang prosesnya sudah berlangsung sejak 2025.
“Sertifikasi bukan sekadar pengakuan, tetapi amanah. Guru harus terus belajar, menjadi teladan, dan menghadirkan pembelajaran yang mencerahkan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2026.
Kata Suyitno, Kemenag terus mengakselerasi program sertifikasi guru berbasis PPG yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama.
“Bagi guru PAI yang telah menempuh seluruh tahapan sertifikasi dengan penuh kesungguhan, ini adalah momen yang membahagiakan. Menjelang Idulfitri, kabar ini menjadi kado yang membawa kebahagiaan bagi guru dan keluarganya,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya berdampak pada pengakuan profesional, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan. “Dengan status tersertifikasi, guru berhak memperoleh tunjangan profesi. Ini diharapkan semakin memotivasi guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran,” tambahnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menambahkan, program ini tetap menjaga standar mutu.
“Terdapat 15.038 peserta yang lulus dan 120 peserta yang belum lulus. Bagi yang belum lulus, akan mengikuti kembali sebagai retaker pada sesi ujian tahap berikutnya. Ini menunjukkan bahwa kualitas tetap menjadi prioritas,” ucapnya.
Munir berharap, para guru PAI yang telah tersertifikasi dapat menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan masing-masing—memperkuat karakter melalui penguatan keimanan, menghadirkan pembelajaran yang inspiratif, memperkuat nilai moderasi beragama, serta menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Profesionalisme Guru
Sebagai informasi, Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru PAI, merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru sekaligus mempercepat kepemilikan sertifikat pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
PPG diperuntukkan bagi guru yang telah aktif mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Melalui program ini, peserta dibekali penguatan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian agar mampu memenuhi standar guru profesional sesuai regulasi yang berlaku.
Secara umum, pelaksanaan PPG Kemenag diawali dengan proses pendataan dan verifikasi peserta melalui sistem resmi milik Kemenag.
Guru yang telah memenuhi persyaratan administratif, seperti kualifikasi akademik dan masa kerja mengajar, akan ditetapkan sebagai peserta resmi program PPG.
Tahapan selanjutnya adalah pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS). Pada fase ini, peserta mengikuti pendalaman materi secara daring yang mencakup modul pedagogik dan profesional sesuai bidang studi masing-masing.
Seluruh proses pembelajaran dilakukan secara online dalam jangka waktu tertentu.
Setelah menyelesaikan pembelajaran daring, peserta akan mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Pada tahap ini, guru menerapkan teori yang telah dipelajari ke dalam praktik pembelajaran nyata di kelas.
PPL menjadi komponen penting dalam menilai kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pembelajaran secara komprehensif.
Tahapan akhir PPG adalah Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Ujian ini terdiri dari uji pengetahuan dan uji kinerja yang bertujuan mengukur penguasaan materi, keterampilan mengajar, serta kompetensi profesional guru.
Peserta yang dinyatakan lulus UKMPPG berhak memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti resmi kelayakan dan profesionalisme sebagai guru. (haf)***











