ZONALITERASI.ID – Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia memberikan Anugerah Prakarsa Inklusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Anugerah itu diberikan kepada Pemkab Pangandaran atas komitmennya dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia, Dante Rigmalia kepada Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, di Pendopo Bupati Pangandaran, Rabu, 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, pada 17 Mei 2023, Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas melakukan kunjungan kerja pemantauan evaluasi dan advokasi di Kabupaten Pangandaran. Agenda ini sekaligus mensosialisasikan tugas, fungsi, dan unsur Komisi Nasional Disabilitas serta mengobservasi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan haknya penyandang disabilitas
Dari hasil observasi tersebut Komisi Nasional Disabilitas mendapatkan informasi dan fakta bahwa Pemkab Pangandaran telah melakukan upaya dan praktik dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, pembuatan kebijakan program pembangunan, penganggaran, dan pengintegrasian data dari berbagai OPD terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Beberapa indikator yang menjadikan Kabupaten Pangandaran berhak mendapatkan penghargaan ini yaitu:
1. Terwujudnya kota inklusif dan ramah disabilitas menjadi komitmen Pemkab Pangandaran dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi pedoman bagi Pemkab Pangandaran untuk mengimplementasikan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban hak dalam menghormatan perlindungan dan pemenuhan haknya yang disabilitas utamanya 22 hak dasar penyandang disabilitas.
3. Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi membuat peran pemerintah daerah menjadi strategis dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat. Kabupaten Pangandaran memiliki 10 Kecamatan, 93 desa yang memiliki penduduk sebanyak 400 ribu lebih jiwa. Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran, jumlah penduduknya dan disabilitas di Pangandaran berjumlah 1.290 dengan berbagai disabilitas.
4. Pemkab Pangandaran telah berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan pembuatan peraturan daerah tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Upaya ini dibuktikan dengan intensitas koordinasi antara OPD terkait dan melibatkan KND dalam melakukan rivew naskah akademik dan raperda tersebut,
5. Dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemkab Pangandaran juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dengan pendekatannya pentahelix, di mana para aktornya adalah pemerintah, sektor swasta, akademisi masyarakat, dan media massa.
6. Pelibatan komunitas dan masyarakat penyandang disabilitas menjadi bukti adanya asas hak azasi manusia dalam konteks partisipasi terwujudnya ekosistem inklusif disabilitas di Kabupaten Pangandaran dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
Di Provinsi Jawa Barat dalam konteks Kabupaten/Kota, Kabupaten Pangandaran menjadi Kabupaten pertama yang mendapatkan Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia.
Sedangkan untuk tingkat nasional, Kabupaten Pangandaran merupakan daerah ke-5.
Ketua Komisi Nasional Disabiltas Republik Indonesia, Dante Rigmalia, mengapresiasi upaya dan praktik baik Pemkab Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati.
“Saya mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk terus meningkatkan diri dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dan, semoga juga teman-teman dari organisasi penyandang disabilitas tambah semangat untuk mengadvokasi, memberikan solusi-solusi kepada pemerintah daerah,” katanya. (des)***