Kemenag Usul Angkat 630.000 Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, DPR pun Beri Rekomendasi

698c19ad7cbf0
Ketua Umum PP Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi, saat berbicara di hadapan Pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR saat audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026, (Foto: Kompas.com).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar 630.000 guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan dari Kemenag ini kini tengah diproses bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag., saat audiensi Perkumpulan Guru Madrasah dan Pimpinan DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026.

“Proses tersebut tetap akan mengikuti aturan dan kewenangan yang berlaku. Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” sambungnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menuturkan, rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti oleh Kemenag dengan mengusulkan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai PPPK.

“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujar Marwan.

Marwan pun menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan DPR RI terhadap perjuangan jajaran Komisi VIII dalam mendorong pengangkatan guru madrasah swasta. Namun, dia menekankan bahwa DPR juga perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di pemerintah.

“Paling tidak nanti kita akan berkoordinasi dengan baik bersama Menteri Agama ke Kementerian Keuangan, ke Kemen-PAN RB, maupun BKN. Kami melihat ya tidak ada kendala sebetulnya, tinggal koordinasinya,” kata Marwan.

Terkait guru yang sebelumnya disebut belum tercatat, Marwan menyebutkan, mereka sebenarnya telah tersedia.

“Sebetulnya sudah ada di data EMIS-nya, tinggal memformalkan sebagai kewajiban kita untuk mengusulkan mereka juga sebagai P3K,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP PGM Indonesia, Yaya Ropandi, menyampaikan keluhan guru madrasah swasta yang hingga kini tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya, saat audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yaya menjelaskan, saat ini yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu, sedangkan guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.

Lanjut Yaya, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.

“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN,” ucapnya. (des)***

Sumber: Kompas.com