Kemendikdasmen dan Kemenag Bahas Harga Eceran Tertinggi Buku Pendidikan, Ini Hasilnya

01KJS7358B978RF4S90SW682C1
Rapat pembahasan perubahan Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Pendidikan, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026, (Foto: Dok. Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Kemendikdasmen dan Kemenag satu suara dalam menyikapi Perubahan Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Pendidikan.

Kedua institusi ini sepakat akan menetapkan kepastian harga HET Buku Pendidikan. Selain itu, penentuan HET harus adil bagi pelaku perbukuan, harga murah, dan penyebarannya merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026 ini, hadir Kepala Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Supriyatno  serta Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kemenag, M. Sidik Sisdiyanto.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala BSKAP Nomor 063/H/P/2025 tentang Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi Buku Pendidikan.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Supriyatno, mengatakan, kebijakan pengendalian harga melalui mekanisme HET merupakan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.

“Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan harga,” terang Supriyatno, dilansir dari laman Kemenag.

Kata dia, ruang lingkup pengaturan HET dalam draf pembaruan peraturan mencakup Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Teks Muatan Lokal, serta Buku Nonteks. Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa kebijakan penentuan dan penetapan HET mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, pendidikan khusus, serta pendidikan keagamaan.

“Dengan demikian, buku Pendidikan Agama dan buku bermuatan keagamaan turut menjadi bagian dari cakupan kebijakan yang diatur,” ujar Supriyatno.

Kepala PBAL2K Kemenag, M. Sidik Sisdiyanto, mendukung seluruh ikhtiar pemerintah dalam menata tata kelola harga buku pendidikan.

“Pada prinsipnya, kami mendukung semua langkah strategis terkait kebijakan HET ini, termasuk optimalisasi mekanisme pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kebijakan harga yang transparan dan terukur akan berdampak langsung pada keterjangkauan buku, termasuk buku pendidikan agama,” ujarnya.

Sidik menambahkan, pertemuan ini diharapkan menjadi ruang koordinasi yang konstruktif antarkementerian dalam menyelaraskan kebijakan perbukuan nasional, khususnya terkait penentuan HET.

“Kami berharap tercipta kepastian harga, keadilan bagi pelaku perbukuan, serta akses buku pendidikan yang semakin merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia,” pungkasnya.

Dari PBAL2K Kemenag, hadir juga dua Analis Kebijakan, yaitu Ridwan Bustamam dan Jerry Hendrajaya. Keduanya memberikan masukan teknis terkait karakteristik buku pendidikan agama dan buku bermuatan keagamaan dalam konteks penilaian buku. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *