ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menggantikan aturan serupa tahun 2025.
Permendikdasmen ini memuat sejumlah penguatan yakni penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi lebih kuat bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”, ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melalui siaran pers, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.
Selanjutnya Mu’ti mengatakan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional: Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Ketiganya diberikan kepada satuan pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki NPSN, terdata dan mutakhir pada Aplikasi Dapodik, memiliki rekening satuan pendidikan, serta tidak termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Lalu, Dana BOSP dibagi ke dalam tiga jenis alokasi, yaitu reguler, kinerja, dan afirmasi. Dana kinerja diberikan kepada satuan pendidikan dengan prestasi atau kinerja terbaik, sedangkan dana afirmasi diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus seperti wilayah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana.
“Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa besaran dana reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah murid, dengan ketentuan batas minimal jumlah murid tertentu bagi sekolah di daerah khusus. Sementara itu, besaran dana kinerja dan afirmasi ditetapkan langsung oleh Menteri setiap tahun anggaran,” ucapnya.
Kata Mu’ti, dari sisi penggunaan, Dana BOSP diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas satuan pendidikan, mulai dari penerimaan murid baru, pelaksanaan pembelajaran, asesmen, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, hingga pemeliharaan sarana prasarana.
Pemerintah juga menetapkan komponen wajib dalam penggunaan dana BOSP, seperti alokasi minimal untuk pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku. Untuk BOP PAUD regular minimal 5% dari keseluruhan jumlah dana untuk penyediaan buku, untuk BOS dan BOP Kesetaraan regular minimal 10% dari keseluruhan dana.
Sedangkan untuk pembayaran honor, untuk BOP PAUD regular penggunaannya paling banyak 40% dari keseluruhan jumlah dana, Untuk BOS regular dan BOP Kesetaraan pembayaran honor maksimal 20% untuk sekolah negeri, dan maksimal 40% untuk sekolah swasta.
Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan BOS Kinerja yang memiliki kinerja terbaik, satuan pendidikan dapat menggunakannya untuk: a) penguatan literasi dan numerasi; b) penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan c) penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyusun rencana penggunaan dana dalam RKAS serta melaporkan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi ARKAS. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I; dan tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
“Kemendikdasmen akan merekomendasikan penundaan atau penghentian penyaluran dana apabila ditemukan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria,” tegas Mu’ti. (haf)***











