Kemendikti Saintek Permudah Sertifikasi Dosen, Ini Ketentuan Barunya

6846d64e579f5
Kemendikti Saintek mempermudah proses sertifikasi dosen. Kini, syarat sertifikasi dosen dibuat lebih fleksibel, (Foto: Dok. Kemdikti Saintek)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mempermudah proses sertifikasi dosen. Kini, syarat sertifikasi dosen dibuat lebih fleksibel.

Mengutip unggahan akun Instagram resmi Kemendikti Saintek, Kamis, 19 Juni 2025.
kemudahan yang baru dalam sertifikasi dosen antara lain tidak adanya Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI).

Selain itu, penilaian juga difokuskan pada portofolio nyata seperti unjuk kinerja Tridharma dan publikasi ilmiah, serta adanya penambahan kuota sertifikasi dosen.

Kemudahan-kemudahan baru dalam sertifikasi dosen tertuang dalam SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025 dan resmi menghapus aturan lama sertifikasi dosen dalam Kepdirjen Diktiristek no.11/E/KPT/2022.

Pada aturan baru juga memuat kriteria baru dalam pemeringkatan sertifikasi dosen sebagai berikut:

– Jabatan akademik

– Pendidikan terakhir

– Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen

– Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen

– Dosen disabilitas

Batasan usia sertifikasi dosen juga diperpendek dari yang awalnya kurang dari 70 tahun, kini diubah kurang dari 65 tahun. Apabila ingin ikut sertifikasi dosen, dosen yang bersangkutan haruslah menjadi dosen tetap Kemendikti Saintek bagi jalur reguler dan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Perjanjian Waktu Tertentu serta dosen tidak tetap untuk jalur mandiri.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk peserta sertifikasi dosen:

– Nominasi

  • Memiliki NUPTK untuk dosen tetap/dosen tidak tetap
  • Memiliki jabatan akademik minimal AA
  • Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen. Pemenuhan persyaratan Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut
  • Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikti Saintek.
  • Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional
    Terakreditasi atau Jurnal Internasional tereindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

– Dosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta sertifikasi dosen.

– Apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (setara dengan 12 SKS).

(haf)***