Masih Ada Mahasiswa Baru yang Alami Perundungan dan Kekerasan, Surat Edaran Larangan Ospek pun Diterbitkan

raker komisi x dpr dengan mendiktisaintek 1nyxx dom 1
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026, (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/YU).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerbitkan surat edaran yang berisi larangan kegiatan orientasi mahasiswa baru atau ospek yang berpotensi mengandung unsur perundungan dan kekerasan.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari praktik bullying.

Surat edaran ini menjadi acuan bagi seluruh perguruan tinggi menjelang masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik mendatang.

“Surat edaran itu akan menjadi pengingat bagi pimpinan kampus agar berkomitmen menjalankan proses orientasi mahasiswa secara edukatif dan bebas dari praktik perundungan,” ujar Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Brian, melalui surat edaran tersebut, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjalankan aturan secara administratif, tetapi juga aktif mengawasi seluruh kegiatan yang melibatkan mahasiswa baru. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah munculnya kegiatan yang dilakukan di luar kendali institusi pendidikan.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengubah budaya orientasi mahasiswa baru yang selama ini kerap diwarnai praktik senioritas berlebihan, intimidasi, maupun pemberian tugas yang dinilai tidak relevan dengan tujuan pendidikan,” terangnya.

Inisiatif Mahasiswa Senior

Brian mengakui, masih ditemukan sejumlah kegiatan yang diselenggarakan atas inisiatif mahasiswa senior tanpa persetujuan resmi kampus. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menghapus praktik perundungan di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, tidak jarang pihak kampus telah melarang kegiatan tertentu, namun kelompok mahasiswa senior tetap menjalankannya dengan membuat aturan sendiri di luar mekanisme resmi kampus.

“Dan memang kadang kala dari perguruan tinggi sudah melarang tapi senior-seniornya membuat aturan tersendiri. Lalu kita akan minta kampus untuk bagian kemahasiswaannya bisa menangani atau mengontrol kondisi-kondisi seperti ini,” katanya.

Lanjut Brian, karena itu, Kemendiktisaintek meminta setiap perguruan tinggi memperkuat peran unit kemahasiswaan dalam mengawasi aktivitas mahasiswa baru maupun kegiatan yang melibatkan senior. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya tindakan yang mengarah pada kekerasan verbal, fisik, maupun tekanan psikologis.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen dari seluruh perguruan tinggi, Kemendiktisaintek berharap kasus perundungan di lingkungan kampus dapat ditekan sehingga mahasiswa baru dapat menjalani masa transisi ke dunia pendidikan tinggi dengan aman dan nyaman,” ucapnya. ***

Sumber: Antara