ZONALITERASI.ID – Institut Teknologi Bandung (ITB) menerima sebanyak 2.093 mahasiswa baru program sarjana melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)pada tahun akademik 2023/2024.
Selanjutnya, untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), ITB menerima sebanyak 1.793 mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa baru yang diterima untuk jalur Seleksi Mandiri-ITB (SM-ITB) akan diumumkan pada 11 Juli 2023.
ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui program Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB). Namun, proses penerimaan SM-ITB tetap menggunakan kriteria kemampuan akademik yang tinggi sebagai satu-satunya kriteria kelulusan seleksi.
Khusus bagi calon peserta SM-ITB yang merupakan pemilik/pendaftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta calon peserta yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T, ITB membebaskan biaya pendaftaran dan biaya pendidikan di kampus.
Dikutip dari laman ITB, Senin, 3 Juli 2023, berikut ini besarnya biaya pendidikan yang harus dilunasi mahasiswa ITB.
Biaya Pendidikan Mahasiswa ITB
– Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester merupakan kewajiban seluruh mahasiswa ITB.
– UKT di Fakultas/Sekolah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung (SITH), Sekolah Farmasi (SF), Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM), Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI), Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL), Fakultas Teknologi Industri (FTI), Fakultas Teknik Mesin Dan Dirgantara (FTMD), Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), dan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) adalah sebesar Rp. 12,5 juta per semester.
– UKT Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB-G) selain prodi Meteorologi dan Oseanografi, Fakultas/Sekolah lain di ITB selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) sebesar Rp. 25 juta per semester.
– UKT di SBM adalah sebesar Rp. 20 juta per semester.
ITB menyatakan kampusnya memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). ITB juga memberikan beasiswa UKT bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 5 juta.
– Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp. 5 juta, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan. Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp. 5 juta, kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang diberitahukan.
– ITB juga memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa lulusan SNBP untuk berkontribusi membantu keluarga mahasiswa ITB yang tidak mampu melalui Sumbangan Pengembangan Institusi.
Seluruh Sumbangan Pengembangan Institusi yang didapatkan dari mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP seluruhnya dialokasikan menjadi beasiswa UKT mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu. Pembayaran dilakukan menggunakan kode yang sesuai dengan informasi di laman https://keuangan.itb.ac.id/. (des)***