Naar de ‘Republiek Indonesia’ dan ‘al Jumhuriyyah’: Jejak Republik dalam Historiografi

WhatsApp Image 2026 01 28 at 12.11.08 1
Nunu A. Hamijaya, (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh Nunu A. Hamijaya

“Sungguh pun Islam itu Agama ALLOH dan ialah peraturan yang sempurna-purnanya yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada manusia untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat, haruslah kita ingat, bahwa manusia itulah yang membikin riwayatnya sendiri

(HOS Tjokroaminoto, PA-PT,PSII,1931)

MENYOAL REPUBLIK, sebutan ini memang pertama kali disebutkan dalam brosur karya Tan Malaka (TM), Naar de ‘Republiek Indonesia’ Menuju  Republik  Indonesia.  Di penutup brosurnya, TM menulis  “Padi tumbuh tak berisik. Tokyo, Desember 1925, Tan Malaka”.

Menurutnya, untuk meraih  kesempurnaan republik hanyalah dengan revolusi. Ia menulis ,”Dalam tiap-tiap pergerakan, kesadaran memegang peranan yang sangat penting. Kesadaran revolusioner kita, kita ambil dari materialisme  dialektika Marx. Keadaan revolusioner harus dilengkapi dengan hasrat revolusioner. Kesadaran saja tidak cukup sudah sewajarnya. Disiplin revolusioner mempunyai persamaan dengan disiplin militer pada titik ini: bahwa putusan harus dilaksankaan. Akan tetapi semua  berbeda satu sama lain dalam hal ini: bahwa disiplin revolusioner bukannya hasrat menyerah (semuhun dawuh).

Brosur berjudul “Naar de Republiek Indonesia” (Menuju Republik  Indonesia) ini ditulis Tan Malaka dalam bahasa Belanda tahun 1924. Ia membuatnya dalam pengasingan, di Canton. Brosur Naar de Republiek Indonesia ditulis lebih awal dibanding  Indonesia Vrije (Moh. Hatta, 1928), atau Mencapai Indonesia  Merdeka (Soekarno, 1933). Brosur yang diselundupkan ke Hindia Belanda secara ilegal ini pula yang menginspirasi pembuatan 2 buku  karya Dwi-Tunggal itu.

Majelis Permusyawaratan Nasional

Tan Malaka menyebut Majelis Permusyawarat Nasional.  Frasa  ‘majelis dan syuro’ berasal dari Khazanah lingusitik Arab-Islam. Bahkan, dalam al Quran sendiri terdapat nama surat as Syuro.  Kata majelis  (المَجَٰلِسِ) dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11.

Salah satu gagasan penting dalam brosurnya itu tentang  sistem   pengelolaan bangsa oleh organisasi  tunggal yang efisien. Mirip negara sosialis pada umumnya. Tidak meniru   sistem Trias Politika Montesquieu. Mengapa  demikian? Karena badan legislatif hanyalah “warung kopi orang-orang kuat”. Mereka hanya sebatas membuat aturan, dan hanya ongkang-ongkang kaki saat badan eksekutif pontang-panting menegakkan eksistensi negara. Bahkan, cuma sekadar mengkritik! Akibatnya, karena kurang pekerjaan, mereka akan “berselingkuh” dan “kongkalikong” dengan badan negara lainnya demi perut sendiri.

Tan Malaka  seorang komunis Marxian-Atheis, akan  tetapi ia punya pengalaman keislaman sebelumnya.  “saya  lahir dalam keluarga Islam yang taat,” katanya di dalam risalah berjudul Islam Dalam Tinjauan Madilog (1948). Bahkan, melebihi orang-orang yang sering mengafirkannya, Tan Malaka kecil sudah bisa menafsirkan Al-Qur’an dan menjadi guru muda.

Tan sangat mengagumi Nabi Muhammad SAW. Semasa masih kecil, ketika Ibunya menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang yatim-piatu, air mata Tan mengucur. Bahkan, seperti dituturkan keponakan Tan, Zulfikar, “Tan Malaka kecil–sering dipanggil Ibra–tidak pernah meninggalkan sembahyang dan hafal Al-quran.”

Tan mengakui bahwa pengaruh bacaan baru dan situasi dunia kala itu, terutama Revolusi Rusia 1917, banyak mempengaruhi pandangan hidupnya kelak. Apakah ketika sudah terpengaruh bacaan baru, terutama Marxisme, Tan Malaka meninggalkan keislamannya?

Pada bulan November 1922, di hadapan perwakilan partai komunis dari berbagai  belahan dunia, Tan  Malaka  menegaskan, “ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim, karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak manusia!”

HOS Tjokroaminoto: Pemerintahan  Islam

HOS TJOKROAMINOTO   dalam  Program Azas dan Program Tandhim PSII (1931, edisi 1965 oleh Ladjanah-Tanfidizyah PSII) menyatakan :

“Jatuhnya Internasional Imperialisme dan Internasional Kapitalisme Prasyarat mendapatkan  kemerdekaan Ummat. Dengan  mengambil  ibroh (sic!) akan pulangnya kembali ke Mekkah  (futtuh Makkah,lih.  Qs XXVIII,85) maka itulah yang dimasud dengan  mengembalikan nationale vrijheid kepada kita yaitu itu  kemerdekaan umat  setelahnya Negara  Islam  merdeka di Madinah berdaulat.

Maka, apabila kaum muslimin menjalankan perintah-perintah  ALLOH dan RASULULLULLOH  dengan  sungguh-sungguh, maka kelak akan mendapatkan apa yang dijanjikan Alloh, dan dengan seteguh-teguhnya kepercayaan akan berdirinya pemerintahan islam  di indonesia. (QS an Naml ayat 62.

Pernyataan  HOS Tjokroaminoto   (1931) menyebutkan frase “negara islam merdeka di Madinah” dan  “pemerintahan  islam di Indonesia”.

Ia tidak  pernah menyebut  ‘republik’, bukan tidak mengerti atau tidak tahu. Bagaimanapun ia adalah  lulusan OSVIA (Sekolah  Tinggi  Pemerintahan  Hindia Belanda). Jauh, sebelum Tan Malaka  menyebutkan ‘republik’,  dalam pidatonya pada Kongres  Nasional I  (NATICO) CSI, 18 Juni 1916 di Alun-alun Kota Bandung, maka  Oemar Said  Tjokroaminoto sudah menyebut konsep ‘zelbestuur’  (pemerintahan sendiri).

Istilah zelfbestuur (selfgovernment)  di Indonesia, tahun 50-an, istilahnya  Swapraja (kata serapan dari bahasa Jawa: ꦱ꧀ꦮꦥꦿꦗ, translit. swapraja) adalah wilayah atau daerah yang memiliki hak pemerintahan sendiri.  Istilah ini dipakai sebagai padanan bagi istilah pada masa kolonial Belanda, zelfbestuur (jamak zelfbesturen).

Zelfbestuur di era Hindia Belanda (1900-1942) berlaku:  Sistem Tidak Langsung (Indirect Rule),yaitu Pemeritahan Hindia  Belanda menggunakan penguasa pribumi, seperti bupati atau raja, untuk memerintah, seringkali dikaitkan dengan struktur  regentschap  (kabupaten). Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta memiliki otonomi khusus yang disebut zelfbesturend landschappen.

Dalam Tafsr Program Azas dan Tadhim  PSII itu, ia merujuk  pada kitab  klasik Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi (974–1058 M) seorang ulama  terkemuka,  hakim agung, dan diplomat masa Abbasiyah. Dalam Tafsir PA-PT,  disebutkan pula tentang  adanya majelis permusyawaratan.

Republik ,  Jumhuriyah, dan  Federal  (1945-1949)

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “negara Indonesia ialah Negara kesatuan  yang  berbentuk  Republik”.

Dalam   Qanun Asasy Negara Islam Indonesia (NII)   Bab I  Pasal 1, menegaskan bahwa: 1. Negara Islam Indonesia adalah Negara  Karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada  bangsa Indonesia.  2. Sifat Negara itu jumhuryah  (republik) dengan sistem pemerintahan federal.

Dalam QA NII (1949), jumhuriyyah (republic) adalah sifat negara; sedangkan  sistem pemerintahannya federal. Dalam Pasal 3 1. Disebutkan bahwa “Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum, dalam negara Islam Indonesia ialah Majelis Syuro  2. Jika keadaan  memaksa, hak Majlis Syuro boleh  beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

UUD 1945  bersistem   pemerintahan kesatuan (unity)  dengan bentuk/sifatnya  republik. Sebaliknya, dalam QA NII (1949), sistem  pemerintahannya  federasi; dan sifat/bentuk  negaranya jumhuriyyah-republic.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, termaktub bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan juga dikenal dengan istilah negara unitaris, unitary states dalam bahasa Inggris, atau eenheidsstaat dalam bahasa Belanda.

Menurut teorinya, Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk; (1) Negara  kesatuan dengan sistem sentralisasi. (2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Dalam Pasal 1 UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia adalah negara hukum.

UUD 1945: negara RI: unity state – republik. Presidensial-Parlementer. QA 1949:  NII : federal  state – jumhuriyyah (republik). Imam – Majelis Syuro.

Dalam  Pasal 1 UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun dalam Qonun  Asasi NII (1949)  disebutkan  pada   Pasal 2 1. Dasar dan hukum yang  berlaku di Negara  Islam Indonesia adalah Islam. 2. Hukum yang tertinggi adalah Al Qur’an dan Hadits Shahih.

REPUBLIKA – AR RUM

Res publica, urusan umum. Tentang tata model sistem pemerintahan. Kosa kata ‘republik’ menjelma pada masa Romawi.  Disebut  dalam Al Quran: AR-RUM. Konsep  republik dari  kata ‘res publica’ ini melanglang jauh dari  Plato. Lalu sempat  didengungkan Cicero di masa Romawi. Kemudian dilambungkan lagi  Jean Bodin di era abad pertengahan. Mereka bertiga yang  pernah menyuarakan ‘republik’.

Republik pernah hadir dalam  imperium Rumawi. TITUS   LIVIUS (Livy), 17 M, sejarawan  Romawi  berkisah. Dia menulis kitabnya, ‘Ab Urbe Conditia Libri’. (Catatan tentang Romawi dan orang-orang Romawi). Tereksposkan tentang ROMULUS (753 SM), Raja pertama  Romawi. Ia menyatukan rakyatnya di tepi Sungai Tiberias, Roma, dalam hukum dan agama. Tauhid menjadi kata kunci. Romulus mendirikan Romawi [1]. Ia menjadikan sekelompok kaum cerdik pandai sebagai penasehat kegiatannya sebagai raja. Itulah senator. Senator dari kalangan kelas tertentu, kaum kaya dan agama.

Namun,  selepas Romulus, Rumawi menjadi  pemeritahan monarchi dan aristokrasi, hingga tirani. Akhirnya, tiba masa  LUCIUS JUNIUS BRUTUS [2] Ini bukanlah Brutus yang yang membunuh Julius Caesar.

Dia membuat tata model baru, mengikuti apa yang disebut Plato, ‘republik’. Urusan umum. Atau urusan bersama. Masa itulah Romawi pantas  disebut republik. Karena  Brutus menjadikan senator  sebagai partner kerjanya. Kaum tribune  itulah yang dilayaninya. Itulah masa Romawi  mengenal ‘virtue’. Ini bahasa lain dari  futtuwa atau nobility. Inilah futtuwa yang dikenal dalam  Islam.

CICERO hadir   dengan  kitabnya kesohor: ‘De Re Publica”. Dia kembali mengingatkan Romawi akan republik yang ideal. Republik yang dibangun Brutus I. Kitab  Cicero itulah yang  kemudian diambil manusia abad pertengahan. Itulah ‘de re publica’ diterjemahkan menjadi ‘state’ (english), ‘staat’ (Dutch), lo stato (Italia), le’etat (France). Inilah dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kata: “negara”. Aslinya dari kata “statum” bahasa Latin. Artinya stabil.

Cicero pun berupaya mengembalikan lagi  ‘republik’ Romawi. Karena pascamasa Augustus, Romawi tak lagi menjadi ‘urusan umum’. Melainkan Kaisar di bawah kendali sebuah institusi, yang disebut  Legiun (tentara).  Kaisar tak memerintah. Senator mandul. Tribune (rakyat) menjadi korban. Tapi para kaum passif, tak melawan kendali Legiun itu. Republik Romawi hanya nama.

Republik era kini tentu disambungkan JEAN BODIN. [3] Dari Plato sampai Cicero. Lalu diteruskan Bodin (1530-1596).Bodin membangkitkan lagi tentang republik, urusan umum. Karena Monarkhi telah berubah menjadi Tirani di Eropa.Inilah era tatkala Eropa tengah kegelapan. Masa ketika Islam tengah terang benderang.

KEDAULATAN TUHAN:  Fondasi Utama “De Republica”.

Bodin menitikberatkan pentingnya  SOVERIGNITY. Ini diterjemahkan ‘kedaulatan’. Soverignity penting bagi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan rakyat (tribune). Syarat pokok summa protestas, kata Bodin, kekuasaan membuat hukum  (legem universis ac singulis civibus dare passe). Dari sinilah sumber soverignity. Kedaulatan itu mutlak diperlukan. Dari mana sumber hukum itu? Ide utama Bodin adalah bahwa kedaulatan harus bersifat absolut, abadi, dan tidak terbagi.

Bodin meletakkan dua hal. Dari Tuhan dan dari manusia. Soverignity dari Tuhan itulah yang berlaku valid. Bodin meletakkan  KEDAULATAN TUHAN sebagai fondasi utama. Itulah bangunan dasar untuk  membuat “De Republica”.

Republik Model Barat : Anti-Tuhan  (Wahyu)

Sementara modern state membaliknya. RATIO SCRIPTA, mengutip  IMMANUEL  KANT, menjadi  fondasi utama. Karena hukum  rasio alias logos, inilah  yang menggantikan hukum Tuhan. Inilah yang melahirkan positivisme. Inilah yang disebut hukum positif. Padahal  ‘Negara’, saat itu   kata Bodin,  tak  mewakili  soverignity dari Tuhan. Melainkan dari modern state, yang mengadopsi mitos absurd. Alias  kepercayaan pada POSITIVISME, yang berasal dari rasio  manusia belaka. Inilah republik yang bukan republik.

Lalu yang mana yang layak disebut republik?

ARNOLD   TOYNBEE, (1889-1975), sejarawan Inggris yang meninggal di Amerika Serikat. Dalam kitabnya yang  tersohor, ‘A Study of History, dia mengatakan: “The Ottoman institution came perhaps as near as anything in real life could to realizing the ideal of Plato’s republic”. “Kesultanan Utsmaniyah ialah yang pernah hadir paling mendekati menerapkan Republik Plato dalam kenyataannya.”

Maka, itulah republik. Ketika  Romawi dengan pondasi TAUHID. Ketika   Utsmaniyyah, sebelum TANZIMAT (1840), menerapkannya secara ideal. Republik bermakna Tauhid sebagai dasar pijakan pemerintahan. Kembali ke ‘republik’, berarti kembali pada tegaknya Tauhid. Melaksanakan sistem kekuasaan dengan fondasi Tauhid.  Maka, fokus perbedaan substansialnya bukan soal  antara   “republik  atau  jumhuriyyah”; dan   “federasi  atau   kesatuan”.

Konsep  republik  yang dianut oleh negara-negara bekas  jajahan Barat (national state), yang dipelopori  model Negara Nasional Turki era Mustapa Kemal Pasha (1924) merujuk  kepada republika versi Imannuel Kant bukan Jean Bodin.

Dalam perspektif historiografi republik yang membedakan   antara UUD 1945 Negara RI dan Qonun Asasi NII adalah  dalam hal sumber kedaulatan, yaitu antara WAHYU ILAHI  (SYARIAT ISLAM) dan RASIO-MANUSIA. ***

Cianjur, 31/1/2026

[1] mendirikan Roma pada 21 April 753 SM dan Romulus menjadi raja pertama Roma. Roma adalah ibu kota Italia, ibu kota Provinsi Roma dan juga ibu kota daerah Lazio. Kota ini terletak di hilir sungai Tiber, dekat Laut Tengah, di 41°54′ LU 12°29′ BT. Vatikan, sebuah daerah kantong (enklave) berdaulat di dalam wilayah Roma, adalah pusat Gereja Katolik Roma dengan pemimpin seorang Sri Paus.

[2] Lucius Junius Brutus adalah tokoh terpenting dalam “revolusi” bangsawan yang menggulingkan pemerintahan monarki di Roma dan melembagakan Republik. Menurut sumber kuno, Brutus adalah putra Marcus Junius dan saudara perempuan Tarquinius Superbus. Menurut legenda Romawi tentang berdirinya Republik Romawi, Lucius Junius Brutus (6 SM) adalah keponakan raja Romawi terakhir, Tarquinius Superbus (Raja Tarquin yang Bangga). Terlepas dari hubungan kekerabatan mereka, Brutus memimpin pemberontakan melawan raja dan memproklamasikan Republik Romawi pada tahun 509 SM.

[3] Istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de republique”. Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.

Nunu A. Hamijaya, Pusat Studi Sunda – Bandung.