Pembaharuan Kurikulum, Bakal Ada Mata Pelajaran AI dan Coding di SD – SMP

pembaruan kurikulum bakal ada mata pelajaran ai dan coding di sd hingga smp HBpe30kCtO
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (Foto: Okezone)

ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, akan menyiapkan mata pelajaran Artificial Intelligence (AI) dan coding. Untuk penerapan awal, kedua mata pelajaran tersebut hanya akan menjadi mata pelajaran pilihan di beberapa sekolah.

“Ini masuk rencana kami untuk pembaruan kurikulum yang akan datang. Kedua mata pelajaran ini sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah-sekolah yang sudah mampu melaksanakan. Sebab, tidak semua sekolah memiliki alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta jaringan internet yang cepat,” kata Mu’ti, di sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

“Kami berharap, dengan penerapan kedua mata pelajaran tersebut dapat menjawab visi misi Kabinet Merah Putih yang menginginkan adanya digitalisasi. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus menyiapkan generasi mendatang untuk bersaing di dunia dengan kemampuan AI dan coding,” tambah Mu’ti.

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, dalam arahannya kepada peserta Rakor, menuturkan, telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar mengupayakan penerapan mata pelajaran AI dan coding di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP.

“Jadi jangan sampai kita kalah dengan India. Karena sekali lagi bapak-ibu, ya untuk menuju Indonesia emas kita butuh generasi emas. Kita ingin lebih banyak lagi ahli-ahli coding, ahli-ahli AI, ahli-ahli machine learning, dan lain-lainnya,” kata Gibran.

Perundungan Siswa dan Kriminalisasi Guru

Selain itu, Gibran menegaskan, jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap siswa maupun kriminalisasi terhadap guru.

Gibran mengatakan, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun siswa.

Menurutnya, meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menyerang guru.

Ia mengajak Kemendasmen bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.

“Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya,” kata Gibran.

Rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.

Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ***

Sumber: Antara