PPDB 2025/2026: Siswa Gagal Daftar Sekolah Negeri, Dialihkan ke Sekolah Swasta

fcfab62b0dc3091a46cd718a0344376f
Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan, siswa yang gagal dalam PPDB 2025/2026 akan dialihkan ke sekolah swasta.

“Jadi itu kan bagian dari kebijaksanaan tentang penerimaan murid baru ya, jadi kita menghimbau kepada pemerintah daerah karena ini juga sesuai dengan aturan undang-undang untuk membantu,” kata Atip, dikutip dari detikEdu, Rabu, 29 Januari 2025.

Menurut Atip, siswa yang dialihkan ke sekolah swasta tetap akan mendapatkan pendidikan gratis layaknya di sekolah negeri. Untuk pembiayaan, akan dikelola dan diatur oleh pemerintah daerah.

“Siswa yang dialihkan ke sekolah akan mendapat bantuan dari daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.

Tunggu Keputusan Resmi

Atip menambahkan, kepastian ketentuan PPDB 2025 masih menunggu keputusan resmi. Ia memastikan, keputusan resmi tentang aturan PPDB 2025 segera diumumkan.

“Teknisnya akan kita atur kemudian, karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menambahkan, skema pengalihan siswa dari sekolah negeri ke sekolah swasta telah disampaikan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti kepada Presiden Prabowo.

“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden,” katanya.

Biyanto menegaskan, penerimaan siswa baru ini tak hanya dijalankan oleh Kemendikdasmen, tetapi berkolaborasi dengan banyak pihak khususnya pemerintah daerah.

“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” ucapnya.

Bebas Menerima atau Menolak

Ketentuan alokasi siswa di PPDB ke sekolah swasta ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa penyaluran siswa ke sekolah atau madrasah swasta merupakan pilihan bagi calon peserta didik baru. Mereka bebas menerima atau menolak penyaluran ini.

Nantinya siswa akan diseleksi terlebih dahulu. Siswa yang diterima akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dan pengurangan biaya pendidikan.

Pemberian bantuan pendidikan ini diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.  Adapun jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemerintah daerah. ***