ZONALITERASI.ID – Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Asrijanty, menegaskan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib selenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Setiap satuan pendidikan swasta atau negeri wajib menyelenggarakan TKA,” kata Asrijanty, dalam acara Webinar Kebijakan TKA yang disiarkan secara daring melalui laman YouTube Kemendikdasmen, Jumat, 11 Juli 2025.
Asrijanty menuturkan, kendati tidak wajib diikuti oleh semua murid dan bukan penentu kelulusan, namun akan bermanfaat bagi murid yang memerlukan laporan akademik yang terstandar dari pemerintah.
“TKA ini tidak wajib diikuti oleh semua murid, disampaikan untuk mereka yang siap. Mereka yang memerlukan hasil atau capaian akadamik atau laporan akademik yang terstandar dari pemerintah memang memerlukan mengikuti TKA,” ujarnya.
Asrijanty mengungkapkan, TKA sangat memiliki banyak manfaat. Baik bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya maupun mereka yang memilih untuk bekerja.
“(Ada) berbagai kemungkinan penggunaan TKA, pemanfaatannya sangat potensial, sangat banyak. Terutama misalnya nanti dunia kerja, kemudian nanti institusi pendidikan lainnya kemungkinan akan meminta TKA,” sebutnya.
Ia menegaskan, TKA harus dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan. Untuk itu, seluruh sekolah, negeri dan swasta, harus mampu memfasilitasi siswa yang ingin mengikuti TKA.
“Karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA. Jadi ini tidak fair, tidak memberikan rasa keadilan, dan akses yang sama untuk setiap murid,” ucapnya.
Hasil TKA Berbentuk Sertifikat Digital dan Bisa Dicetak
Asrijanty menyebutkan, hasil TKA tidak akan muncul di ijazah murid. Hasil TKA nantinya akan disampaikan dalam bentuk sertifikat terpisah. Kemendikdasmen menyebutnya dengan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Sertifikat ini akan mudah diakses oleh setiap murid yang mengikuti TKA. Bentuknya akan digital dan bisa dicetak bila ingin digunakan.
“Jadi nanti ada sertifikat terpisah, dan ini dapat diakses, bentuknya digital, tetapi juga bisa dicetak,” ucapnya.
Asrijanty menjelaskan, SHTKA nantinya bisa digunakan untuk berbagai hal, bergantung kepada penggunanya.
“Untuk penggunaan tentu saja bergantung institusi pengguna. Jadi mungkin ada yang mensyaratkan adanya TKA, maka TKA dapat digunakan. Jadi ini tergantung kepada pengguna untuk memanfaatkannya,” tandasnya.
Ketentuan Sekolah Pelaksana TKA
Pada kesempatan sama Asrijanty mengatakan, TKA pada umumnya dilaksanakan di satuan pendidikan tempat murid bersekolah. Hal ini selaras dengan yang sebelumnya ia sampaikan, seluruh sekolah wajib menyelenggarakan TKA.
Baik sekolah itu berstatus swasta atau negeri, bahkan terakreditasi atau belum terakreditasi. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi, yakni:
1. Memiliki infrastruktur yang memadai, seperti listrik, komputer, dan jaringan internet;
2. Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.
Bila sekolah tidak memenuhi dua kriteria tersebut, TKA bisa dilakukan di satuan pendidikan lain yang memang mempunyai sarana dan prasarana lengkap.
“Kami sampaikan bahwa TKA ini pada umumnya dilaksanakan di satuan pendidikan tempat murid bersekolah. Tetapi, bisa saja ada sekolah yang memang mungkin perlengkapan sarana dan prasarananya tidak memadai untuk pelaksanaan menggunakan komputer, maka TKA dapat dilaksanakan di sekolah lain,” bebernya.
Asrijanty menambahkan, tak hanya sekolah terakreditasi yang bisa melaksanakan TKA. Bila nanti di dalam panduan atau regulasi ada ketentuan tentang sekolah terakreditasi, murid tidak perlu bingung.
Ketentuan sekolah terakreditasi terkait hal ini berkaitan tentang kepentingan pengesahan SHTKA (Sertifikat Hasil TKA). Sekolah yang belum terakreditasi nantinya wajib menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi untuk pengesahan SHTKA muridnya.
“Jadi untuk pelaksanaan TKA sebenarnya, di mana satuan pendidikan yang memang siap untuk pelaksanaan TKA menggunakan komputer. Tersedianya komputer, tersedianya jaringan, dan lain-lain,” imbuhnya. (des)***
Sumber: detikEdu





