ZONALITERASI.ID – Universitas Padjadjaran (Unpad) akan membuka jalur khusus disabilitas pada proses Seleksi Masuk Unpad program Sarjana dan Sarjana Terapan Tahun 2025. Kuota yang disediakan maksimum dua persen dari total daya tampung.
“Unpad ingin menjadi inclusive hub, kami terbuka untuk siapapun yang ingin kuliah ke Unpad. Pada tahun ini kami membuka jalur baru untuk teman-teman disabilitas dan berkebutuhan khusus,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, dilansir dari laman Unpad, Sabtu, 1 Februari 2025.
Direktur Akademik Unpad Prof. Aliya Nur Hasanah, menambahkan, Unpad membuka kesempatan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas untuk program studi mana pun yang tersedia.
“Mulai tahun ini Unpad membuka jalur disabilitas, kami sediakan kuota dengan persentase maksimum dua persen. Saat pendaftaran, peserta akan mengisi form khusus untuk disabilitas,” ujar Prof. Aliya.
“Untuk detail persyaratan, akan diumumkan kemudian di laman SMUP menjelang pelaksanaan seleksi mandiri Unpad,” sambungnya.
Prof. Aliya menambahkan, peserta disabilitas bisa mengikuti seleksi mandiri dengan skema nilai ujian (SMUP atau UTBK) dan minat bakat (prestasi non akademik).
Jika memilih menggunakan nilai UTBK, lanjutnya, selama ini panitia nasional telah memiliki fasilitas untuk peserta disabilitas. Sementara ujian SMUP dilakukan secara daring dan bisa dilakukan di lokasi mana pun.
“Jika peserta disabilitas mengambil skema dengan nilai ujian SMUP dan ingin melaksanakan ujian dengan lokasi di Unpad, maka kami akan fasilitasi, termasuk menyediakan pendamping. Namun fasilitas itu tersedia by request,” jelas Prof. Aliya.
SMUP-Mandiri 2025 memiliki beberapa jalur masuk.
Pertama yang disebut dengan Seleksi Mandiri, dengan dua skema yaitu skema nilai ujian dan skema minat bakat.
Kedua melalui jalur Seleksi International Undergraduate Program (IUP) atau Kelas Internasional.
Ketiga melalui jalur Seleksi Kerja Sama dengan menggunakan nilai ujian (SMUP atau UTBK).
Keempat adalah seleksi khusus untuk peserta disabilitas dengan skema nilai ujian dan minat bakat. ***