Seminar Naskah Akademik dan Raperda Cadangan Pangan Daerah di Komisi 2 DPRD Pangandaran

foto 9
(Foto: Humas DPRD Pangandaran)

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran melalui  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan seminar Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif, baru-baru ini. Seminar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M..

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran didampingi Ketua Bapemperda Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin, S.H. dan anggota Komisi 2. Selain itu, hadir para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala Dinas, dan Camat se-Kabupaten Pangandaran.

Berikut draf naskah akademik dan Raperda Cadangan Pangan Daerah: 

LATAR BELAKANG

Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 20 ayat (1) PP No 17 Tahn 2015 ttg Ketahanan Pangan dan Gizi

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan PemerintahKabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia untuk hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) memiliki peranan strategis dalam penyediaan pangan, khususnya di tengah kejadian bencana

Identifikasi Masalah

  1. Bagaimanakah arah kebijaan pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah?
  2. Pelaksanaan harmonisasi kebijakan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan daerah?
  3. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah?
  4. Arah, jangkauan, dan ruang lingkup pegaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah?

Maksud dan Tujuan

Pembuatan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab semua permasalahan ketersediaan pangan di Kabupaten Pangandaran serta cadangan pangan yang dimiliki oleh Kabupaten Pangandaran.

Manfaat dari naskah akademik ini adalah merupakan gambaran dan pengkajian bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dipandang perlu dan mendesak untuk diatur dalam sebuah aturan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Filosofis

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Pemenuhan konsumsi Pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.

Sosiologis

Tantangan yang besar dalam pembangunan ketahanan pangan adalah adanya tingkat permintaan pangan dan diperlukannya ketersediaan pangan yang besar dan harus terus ditingkatkan sebagai implikasi dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran yang relatif besar dan terus mengalami pertumbuhan, selain hal itu Pangandaran sebagai daerah rawan bencana perlu membuat kebijakan mengenai cadangan pangan.

Landasan Yuridis

  1. UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan
  2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  3. PP No 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Draf Raperda

Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilaksanakan oleh:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
  2. Pemerintah Desa

Penyelenggaraan Cadangan dilakukan melalui:

  1. pengadaan;
  2. pengelolaan; dan
  3. penyaluran.

Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah.

  • Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah.
  • Pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  • Dalam hal pemerintah pusat tidak menetapkan harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Gubernur.
  • Dalam hal Gubernur tidak menetapkan harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Dalam hal harga pembelian yang ditetapkan pada tingkat nasional dan provinsi tidak sesuai dengan harga pasar, maka bupati dapat menentukan harga pembelian yang disesuaikan harga pasal

Penyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi:

  1. kekurangan pangan;
  2. gejolak harga pangan;
  3. bencana alam;
  4. bencana sosial; dan/atau
  5. keadaan darurat

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk:

  1. pemberian bantuan Pangan kepada masyarakat miskin dan/atau yang mengalami rawan pangan dan gizi; dan/atau
  2. pemberian bantuan pangan kepada pemerintah lain.
  3. Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada Bupati mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

Masyarakat berhak menyelenggarakan Cadangan Pangan. Yang terdiri atas:

  1. Cadangan Pangan di rumah tangga;
  2. Cadangan Pangan di komunitas; dan
  3. Cadangan Pangan di pedagang.

(des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *