ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan, pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memerhatikan aspek perizinan dan standar kesehatan.
Menurut Asep, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pengelola SPPG, seperti sertifikat higienis, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Selain sertifikat higienis, apakah izin PBG ditempuh atau tidak, kemudian IPAL-nya sudah benar atau belum. Persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan kesehatan generasi bangsa,” ucap Asep, Senin, 9 Maret 2026.
Kata Asep, jika pelaksanaan program MBG tidak sesuai aturan, maka program yang bertujuan baik itu justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
“Meski tujuannya baik, jika implementasinya di lapangan tidak sesuai aturan, ini hanya akan menjadi pemborosan uang negara,” katanya.
Asep menambahkan, program MBG menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, program ini harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
“Makanya, saya minta yang khususnya di Kabupaten Pangandaran kembalilah ke jalan yang benar sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. ***





